Iklan Astra Motor

Tambah 1 Terangka Baru, Kasus Jalan Seriun

Tambah 1 Terangka Baru, Kasus Jalan Seriun

Tambah 1 Terangka Baru, Kasus Jalan Seriun-Foto:dokumen palpos-

"Sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil gelar perkara disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk Tersangka," jelas Kajari.

"Tersangka akan dilakukan tindakan penahanan selama dua puluh hari terhitung mulai tanggal 13 Januari 2026 s/d 01 Februari 2026 di Lapas Kelas III Pagaralam berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor: 52/L.6.18/Fd.2/01/2026 dengan inisial tersangka AM," tambahnya. (van)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait