Tambah 1 Terangka Baru, Kasus Jalan Seriun
Tambah 1 Terangka Baru, Kasus Jalan Seriun-Foto:dokumen palpos-
PAGARALAM, PALPOS.CO - Lagi, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota PAGARALAM menetapkan tersangka baru dalam kasus bahu jalan Seriun Kecamatan Dempo Utara tahun anggaran 2023.
Sebelumnya Kejari sudah menetapkan lima tersangka diantaranya dua ASN Pemerintah Kota Pagaralam dan 2 pihak ketiga serta satu pihak Konsultan. Kelima tersangka tersebut sudah ditahan di sementara di Lapas Kelas III Kota Pagaralam.
Sedangkan tersangka baru ini yaitu AM yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengerjaan proyek bahu jalan Seriun tersebut.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah proses pemeriksaan yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
BACA JUGA:Tekankan Pentingnya Sinergi, Pemkot Pagaralam Matangkan Persiapan Festival Layanan Perizinan
BACA JUGA:Pemkot Pagaralam Serius Benahi Pusat Perdagangan
Dengan kembali ditetapkan AM ini maka total tersangka yang sudah ditetapkan dan ditahan dalam kasus bahu Jalan Seriun tersebut sebanyak enam orang dan tiga diantaranya tiga ASN Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pagaralam.
Sebelumnya tiga tersangka yaitu D, H dan DI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun, Kecamatan Dempo Utara, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Pagaralam Tahun Anggaran 2023 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.
Kemudian pada 29 Desember 2025 kembali ditetapkan dua tersangka yaitu AS, selaku PPK dan YA sebagai Wakil Direktur CV.
Aditya Gemilang Persada (Konsultan) yang diketahui ikut dalam kegiatan proyek senilai Rp1.491.562.000 (satu miliar empat ratus sembilanpuluh satu juta lima ratus enampuluh dua ribu rupiah).
BACA JUGA:Penemuan Mayat Pemuda di Aliran Sungai Hebohkan Warga Sungai Sodong
BACA JUGA:Dua Warga OKI Ditangkap Atas Dugaan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika, Satu Meninggal Dunia
"Dalam proses penyidikan, penyidik Kejari Pagaralam telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah serta adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp523.628.719,38 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pagaralam, Dr Ira Febrina SH MSi, Selasa (13/1).
Ditegasma Kejari penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka: Nomor : TAP-01/L.6.18./Fd.2/01/2026 tanggal 13 Januari 2026 terhadap saudara inisial AM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas PUPR Kota Pagaralam.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

