Iklan Banner Pemprov - Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Iklan Banner Idul Fitri 1447 Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Kedapatan Bawa Senpi Rakitan, Pria Asal Lubai Ditangkap Tim Macan Polsek RKT

Kedapatan Bawa Senpi Rakitan, Pria Asal Lubai Ditangkap Tim Macan Polsek RKT

M Rivandi warga Desa Gunung Raja Kecamatan Lubai saat diamankan di Polsek RKT lantaran kedapatan membawa senpi rakitan. -Foto: Dokumen Humas Polres Prabumulih-

“Karena perbuatan itu, M Rivandi dapat dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 KUHP tentang membawa dan menyimpan senjata api rakitan tanpa hak,” tegas Kapolsek.

Ancaman hukuman bagi M Rivandi sangat serius.

BACA JUGA:Komitmen Berkelanjutan: PHR Zona 4 Dapatkan Dua Penghargaan PROPER Emas dan Empat Hijau

BACA JUGA:Curi Tas Berisi Uang Rp19 Juta, Seorang Pemuda di Prabumulih Dibekuk Team Sunyi Senyap

Menurut Kapolsek, ia berpotensi menghadapi pidana penjara selama setinggi-tingginya 20 tahun.

“Ini adalah pelanggaran berat yang tidak dapat dianggap sepele,” pungkasnya.* (abu)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: