Polsek Indralaya Amankan Pria Bawa Pisau Penusuk Tanpa Izin, Terancam Jerat UU Darurat 1951
Pelaku diamankan di mapolsek Indralaya-Foto:dokumen palpos-
OGANILIR, PALPOS.ID – Jajaran Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa izin yang dilakukan oleh Suwalik (51), warga Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang.
Pelaku diamankan saat anggota kepolisian melaksanakan patroli antisipasi tindak kejahatan pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Palemraya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang melaporkan adanya keributan di wilayah Desa Palemraya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Singo Layo segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penertiban situasi.
BACA JUGA:Giri Ramanda: RUU BPIP Wujud Komitmen Negara dalam Pembinaan Ideologi Pancasila
“Saat anggota kami tiba di lokasi, mereka menemukan seorang pria dengan gelagat mencurigakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk bergagang kayu yang dilapisi lakban hitam di saku depan kanan pelaku,” ungkap Kapolsek.
Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Indralaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin atau alasan yang sah untuk membawa senjata tajam tersebut.
BACA JUGA:Banyak Restoran di Ogan Ilir Abaikan Pajak 10 Persen, Begini Alasanya
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Tangkap Pengedar Shabu di Tanjung Raja Utara, Satu Pelaku Kabur
“Pelaku bukan berprofesi sebagai tukang atau pekerja yang memerlukan alat tajam dalam pekerjaannya, sehingga perbuatannya melanggar ketentuan hukum,” tambah Junardi.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa satu bilah pisau penusuk bergagang kayu warna coklat, dibalut lakban hitam, bersarung kayu, dengan panjang sekitar 20 sentimeter.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


