Lagi Santai Dikosan, Seorang Pengedar di Prabumulih Ditangkap Satresnarkoba
 
                                    Terduga pelaku pengedar sabu-foto:dokumen palpos-
Dalam pemeriksaan, ia mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang yang berinisial AJ, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Lebih lanjut Kasatresnarkoba, AKP Jonson, menegaskan bahwa berdasarkan perbuatannya, Perizal dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling rendah 4 tahun,” tegasnya.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
 
                        

 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                
 
                                     
                                     
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                