Iklan PEMUTIHAN PAJAK PEMPROV
Iklan Astra Motor

Tusuk PNS Kelurahan Anak Petai, Seorang Pegawai RM Lombok Ijo Ditangkap Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur

Tusuk PNS Kelurahan Anak Petai, Seorang Pegawai RM Lombok Ijo Ditangkap Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur

Abdul Rahman pelaku penusukan terhadap PNS Kelurahan Anak Petai saat diamankan tim opsnal polsek Prabumulih Timur.-Foto:dokumen palpos-

Mendapat laporan, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Prabumulih Timur, Iptu Ulta Deanto SH, bersama Kanit Reskrim Aipda Devi Handra SH, langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.

Penyidik memeriksa lokasi kejadian, meminta keterangan saksi-saksi, serta melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sudah diketahui identitasnya.

BACA JUGA:Usai Rolling 4 Kepala Dinas, Walikota Prabumulih Tunjuk Pelaksana Tugas

BACA JUGA:Gencarkan Edukasi Tertib Lalu Lintas, Tiga Kanit Satlantas Prabumulih Serentak Beri Pembinaan di Tiga Sekolah

Dengan serangkaian metode penyelidikan yang akurat, dalam kurang dari 12 jam, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku.

Pelarian Abdul Rahman akhirnya terhenti pada Selasa dini hari, 25 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.

Polisi berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Prabumulih Timur, tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Pelaku berinisial AR berhasil kami tangkap tanpa perlawanan dan saat ini sudah kami amankan di Polsek Prabumulih Timur,” ujar Kapolsek Prabumulih Timur Iptu Ulta Deanto SH saat dikonfirmasi.

Setelah diamankan, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.

Ketika ditanya mengenai motif yang mendorong pelaku melakukan tindakan penganiayaan berat tersebut, Kapolsek menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman.

Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk memastikan faktor pemicu utama terjadinya penusukan.

“Motifnya masih kita dalami, pelaku masih menjalani pemeriksaan,” kata Iptu Ulta.

Kapolsek Prabumulih Timur menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan pelaku termasuk dalam kategori penganiayaan berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Karena perbuatannya itu, pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun,” tegasnya. (abu)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait