Iklan PEMUTIHAN PAJAK PEMPROV
Iklan Astra Motor

Kunker ke Pemkot Prabumulih, Komisi V DPRD Sumsel Bahas Sinkronisasi Pengelolaan Hibah Organisasi Keagamaan

Kunker ke Pemkot Prabumulih, Komisi V DPRD Sumsel Bahas Sinkronisasi Pengelolaan Hibah Organisasi Keagamaan

Anggota Komisi V DPRD Sumsel, M. Oktafiansyah, didampingi Mohd Muaz Ar Rifqy.-Foto:dokumen palpos-

Hal ini sesuai dengan aturan yang ditekankan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyaluran hibah.

Dalam kesempatan tersebut, Oktafiansyah menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan regulasi dan hasil pemeriksaan BPK, penyaluran hibah tidak diperbolehkan dilakukan dua tahun berturut-turut kepada penerima yang sama.

BACA JUGA:Kakanwil Ditjen PAS Tinjau Lahan Hibah Walikota Arlan untuk Pembangunan Lapas Prabumulih

BACA JUGA:Gencarkan Edukasi Tertib Lalu Lintas, Tiga Kanit Satlantas Prabumulih Serentak Beri Pembinaan di Tiga Sekolah

Artinya, jika suatu organisasi atau lembaga keagamaan menerima hibah pada tahun anggaran 2024, maka mereka tidak boleh kembali menerima hibah pada tahun 2025.

“Kalau hibah telah diberikan pada tahun 2024, maka sesuai aturan, hibah tidak boleh diberikan lagi pada tahun berikutnya untuk menghindari potensi temuan BPK.

Karena aturan ini, meskipun ada rencana penganggaran, hibah tidak bisa diberikan berulang dalam dua tahun berturut-turut,” jelasnya.

Hal inilah yang menjadi alasan utama mengapa hibah keagamaan di Kota Prabumulih tidak tercantum dalam alokasi anggaran tahun 2025.

Pemkot Prabumulih, menurutnya, harus mengikuti regulasi tersebut agar sistem pengelolaan keuangan daerah tetap berada dalam koridor akuntabilitas dan transparansi.

Lebih lanjut, Oktafiansyah memastikan bahwa bantuan hibah kepada organisasi keagamaan akan kembali diakomodir pada tahun anggaran 2026.

Ia menyebutkan bahwa Komisi V DPRD Sumsel mendukung penuh upaya Pemkot Prabumulih dalam memberikan bantuan yang tepat sasaran kepada organisasi keagamaan.

“InsyaAllah tahun 2026 hibah dapat dialokasikan kembali untuk mendukung kegiatan keagamaan di Prabumulih. Kami ingin memastikan harmonisasi program antara provinsi dan pemerintah kota tetap berjalan baik,” ujarnya.

Tidak hanya membahas hibah keagamaan dari pemerintah kota, Komisi V DPRD Sumsel juga memfokuskan pembahasan pada data pondok pesantren di Prabumulih yang telah atau akan menerima bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut Oktafiansyah, sinkronisasi data ini sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran antara provinsi dan kota. “Kami juga menyalurkan bantuan ke pondok pesantren di 17 kabupaten/kota.

Karena itu, kami ingin mengetahui berapa jumlah pesantren di Prabumulih yang menerima hibah provinsi dan apakah sudah terdata dengan baik,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait