Nekat Bobol Puskesmas, Pasutri di Prabumulih Ditangkap Tim Tekab
Pasutri pembobol puskesmas ditangkap polisi-Foto:dokumen palpos-
Pasangan suami istri tersebut dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman bagi pelaku pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun,” jelas AKP Jon Kenedi. (abu)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

