Bocah \"Tanggung\" Terlibat Kasus Curanmor 2 Kabupaten

Bocah \

KAYUAGUNG PALPOS ID Miris seorang bocah yang masih di bawah umur tanggung berinisial Mz 15 terlibat kasus curanmor pada dua Kabupaten yakni OKI dan Ogan Ilir Untuk saat ini pelaku sudah berhasil diamankan di Mapolres OKI Dimana yang bersangkutan ditangkap saat berada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu OKU Timur pada Selasa 31 05 malam Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal WRP mengatakan pelaku sudah berulang kali melakukan melakukan perbuatan curanmor Terhitung pelaku sudah melakukan curanmor kurang lebih 8 kali Kejahatan tersebut tercatat 4 kali di wilayah hukum Polres OKI dan 4 kali di Polres OI ungkapnya saat menggelar press release di Mapolres OKI didampingi Plh Kanit Pidum Ipda Jamal Kamis 02 06 Ia menambahkan 4 kasus di wilayah OI antara lain Maret 2022 di Pasar Indralaya Lalu pada bulan April 2022 di Perumahan Griya Makmur Kecamatan Tanjung Raja di dekat Puskesmas Tanjung Raja dan Toko Manisan Indralaya Sementara 4 kasus di OKI yakni pada bulan April 2022 di Cafe Beli Kopi Kecamatan Kayuagung dan Kecamatan Pedamaran bulan Mei 2022 di Jalintim Pedamaran dan Desa Bulu Cawang Kecamatan Kayuagung ujarnya Dikatakannya lagi untuk kasus terbaru yang ditangani yaitu kejadian curanmor yang terjadi di Desa Buluh Cawang Kecamatan Kayuagung pada Jum at 06 05 2022 sekitar pukul 13 30 WIB Jadi waktu itu sepeda motor merk Honda Beat yang sedang terparkir di pinggir jalan Dicuri oleh 2 orang anak anak dengan cara menggunakan kunci later T Dari keduanya baru tertangkap satu ini yakni Mz sedangkan pelaku Pu berhasil lolos dan kini berstatus DPO tuturnya Lebih lanjut walau pelaku masih di bawah umur tetapi mereka tetap akan memberikan hukuman Lantaran ini merupakan pelajaran kepada yang lain Sementara Plh Kanit Pidum Polres OKI Ipda Jamalm mengemukakan uang hasil penjualan sepeda motor curian kerap digunakan pelaku untuk bermain game online Atas perbuatannya terhadap yang bersangkutan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan Ancaman hukuman 7 tahun penjara tutupnya Editor Bambang Samudera

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: