Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel
Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel-Foto:dokumen palpos-
PALEMBANG, PALPOS.CO — Polda Sumatera Selatan akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di seluruh jalur tol dan jalan nasional non-tol di wilayah Sumatera Selatan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Kebijakan tersebut mulai berlaku Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, seiring meningkatnya mobilitas masyarakat yang diperkirakan mencapai jutaan pemudik di jalur darat Pulau Sumatera.
Pembatasan ini merupakan implementasi Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian dan lembaga, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Polri.
Di wilayah Sumatera Selatan, pembatasan angkutan barang diberlakukan pada dua kategori jalan utama, yaitu jalan tol dan jalur nasional non-tol.
BACA JUGA:Safari Ramadan di Palembang, Herman Deru Ingatkan Warga Tidak Panik Hadapi Dampak Konflik Global
Pada ruas jalan tol, pembatasan mencakup:
* ruas Betung – Tempino – Jambi
* segmen Bayung Lencir – Tempino – Simpang Ness
* ruas Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang
BACA JUGA:80 Ton Batubara Ilegal Disergap di Jalintim OKU: Jalur Muara Enim-Cilegon Terbongkar !
BACA JUGA:Pelarian Buronan Kasus Penembakan Berakhir di Kamar Kos : Berikut Kronologis Lengkap Penangkapan !
Sementara pada jalan nasional non-tol, pembatasan berlaku di jalur lintas Sumatera yang menghubungkan Batas Jambi – Palembang – Batas Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni.
Jalur ini merupakan salah satu koridor utama pergerakan kendaraan pemudik dari Pulau Sumatera menuju Pelabuhan Bakauheni dan sebaliknya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




