Kurir dan Pengedar Sabu Diciduk Polisi

Kurir dan Pengedar Sabu Diciduk Polisi

BATURAJA, PALPOS.ID - Satresnarkoba Polres OKU berhasil mengamankan kurir dan pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya. Yaitu Supriadi (21), warga Kedaton, dan Yesi Asyarwati (21), warga Kemalaraja, Kamis (23/6) malam.

Kedua tersangka terciduk di dua tempat yang berbeda di hari yang sama, oleh anggota tim Satresnarkoba Polres OKU.

Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo, melalui Kasi Humas, AKP Syafaruddin, saat dikonfirmasi Minggu (26/6) menyebutkan. Tersangka Yesi ditangkap di Jalan Rajawali, Kelurahan Sekarjaya yang lagi mengantarkan sabu kepada polisi berpakaian preman menyamar menjadi pembelinya.

"Tersangka berhasil diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika di lingkungan tempat tinggal mereka sering terjadi transaksi narkoba,” kata Kasi Humas.

Kemudian, sambung Syafaruddin, informasi tersebut ditindaklanjuti oleh anggota di lapangan dengan berpura-pura menjadi pembeli, lalu tersangka berhasil diamankan.

Dari tangan kanan tersangka berhasil didapati barang bukti satu paket kecil sabu seberat 1.02 gram, yang dibungkus kertas putih dan sempat dilemparkan tersangka dari genggaman tangannya ke arah semak-semak.

Setelah berhasil mengamankan tersangka Yesi, tim anggota Satresnarkoba Polres OKU langsung melakukan pengembangan.

Selanjutnya, berdasarkan pengakuan Yesi, tim Satresnarkoba Polres OKU kembali berhasil meringkus tersangka Supriadi disebuah kos’an yang beralamat di Lorong Sehati, belakang Loket Bus Arina, Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten OKU.

Saat dilakukan penggeledahan di kos’an tersangka yang disaksikan warga sekitar. Tim Satresnarkoba berhasil menemukan barang bukti berupa sebuah alat hisap lengkap dengan pirek yang berisi sabu. Yang telah dicairkan seberat 1.32 gram, yang disimpan tersangka di dalam kamar bawah kasur tempat tidurnya.

“Kedua tersangka saat ini sudah kita amankan di Mapolres OKU guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk kasus ini, tersangka Yesi sementara ini statusnya ditetapkan sebagai kurir, sedangkan tersangka Supriadi statusnya sebagai pengedar,” tandas Kasi Humas Polres OKU. (*)

Editor: Bambang Samudera

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: satresnarkoba polres oku