Dua Residivis Babak Belur Dihakimi Massa
PRABUMULIH,PALPOS.ID - Dua orang warga Desa Karta Dewa Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, Juni Effendi (39) dan Giman (25), babak belur diamuk massa di Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Senin (27/6) sekitar pukul 09.00 WIB.
Gara-garanya, dua orang tersebut kepergok hendak mencuri motor Yendri (31), warga Jalan Gimar, Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat, yang diparkir di pondok yang ada di kebun.
Informasi dihimpun, aksi main hakim sendiri yang dilakukan warga tersebut bermula ketika Effendi dan Giman pergi ke Kelurahan Gunung Kemala diantar oleh AD (15), dengan mengendarai motor.
Setibanya dikawasan Gunung Kemala, Juni Effendi dan Giman melihat motor yang terparkir di kebun, sementara pemiliknya tengah asik menyadap karet. Lalu keduanya mendekati motor tersebut dan dengan sigap, kemudian mendorong motor korban.
Namun aksi ke dua residivis itu diketahui oleh Yendri, ia langsung meneriaki kedua pelaku. Sadar aksinya ketahuan, kedua pelaku langsung melarikan diri. Melihat pelaku kabur, korban langsung memberitahukan persitiwa yang dialaminya kepada warga lainnya.
Apes bagi ke pelaku, saat sedang berjalan diperkampungan warga, mereka terlihat lagi oleh korban. Sontak saat itu juga korban kembali berteriak, warga yang mendengar teriakan tersebut langsung menangkap keduanya. Selanjutnya, warga yang geram dengan maraknya aksi curanmor langsung menghakimi keduanya.
Beruntung ketika itu Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat pimpinan Ipda Budi Anhar SH MSi yang mendapat laporan warga tiba dilokasi, sehingga nyawa kedua pelaku dapat diselamatkan.
Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu A Rafik didampingi Kanit Reskrim, Ipda Budi Anhar dan Kanit Intel Aiptu Ade Yus Barianto SH ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku percobaan pencurian motor tersebut.
“Pagi tadi ada warga yang sedang berkebun menyadap karet, motornya hendak dieksekusi oleh dua pelaku berinisial G dan J. pelaku tertangkap dan diamankan oleh warga, jadi begitu sudah diamankan oleh warga, warga langsung menghakimi,” ungkap A Rafik.
Dikatakannya, kedua pelaku merupakan residivis berasal dari Kabupaten PALI. “Dua orang ini untuk inisial G sudah 2 kali masuk penjara untuk kasus 365 KUHP dan J satu kali juga kasus 365,” ucapnya.
Karena perbuatan tersebut sambung Kapolsek, pelaku dijerat undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam. “Pelaku juga kita jerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 53, ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara sedangkan undang-undang darurat 12 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara, kedua pelaku ketika dibincangi wartawan mengakui perbuatannya tersebut. “Yo memang kami nak maling motor, tapi kami ketahuan,” kata Giman dan Juni dengan nada kompak sembari menahan sakit akibat dihakimi massa. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: