Izin Hollywings Palembang Lengkap, Ini Penjelasan Kadis PM dan PTSP

Izin Hollywings Palembang Lengkap, Ini Penjelasan Kadis PM dan PTSP

PALEMBANG, PALPOS.ID - Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Palembang, Gunawan menjelaskan izin untuk Holywings memang ada.

"Mereka ini sudah memiliki nomor induk berusaha (NIB). Sekarang untuk mengajukan NIB ini bisa mendaftar melalui aplikasi online single submissiion (OSS) dari Kementerian Investasi dan BKPM RI," kata Gunawan.

Gunawan menjelaskan proses perizinan sekarang sudah sangat mudah. Tidak perlu lagi ada izin tetangga dan ini memang regulasi dari pemerintah untuk memudahkan investasi.

"Kalau NIB sudah keluar, itu langsung dikirimke DPMPTSP untuk diproses perizinannya. Untuk NIB Holywings ini mereka ada dua yakni NIB restoran dan bar," jelasnya.

Bangunan tersebut, sambung dia, dulu adalah showroom. "Karena NIB sudah turun, maka Juni 2021 mereka mengajukan revisi IMB," ujar dia.

Gunawan menambahkan, Hollywings Palembang sudah melengkapi juga izin minuman alkohol (mikol), izin hiburan malam, dan izin restoran.

"Tapi semuanya ini akan habis pada November 2022 dan izin mikol sampai Oktober 2022," paparnya.

Gunawan menambahkan, jika habis masa izinnya, pemerintah daerah bisa saja mengevaluasi izin ini jika menemukan adanya pelanggaran atau hal lain.

"Bisa saja dievaluasi izinnya nanti," tegas dia.

Sementara Ketua Dewan Pertimbangan MUI Kota Palembang, Saim Marhadan mengatakan, promo minuman untuk yang bernama Muhammad ini cukup menyinggung umat Islam.

"Apalagi, orang tahu untuk hollywings ini klub malam. Kenapa harus memakai nama Muhammad. Ini kan nama Rasulullah. Ya, sangat kita sayangkan sekali," kata Saim.

Menurut Saim, jika memang harus ada promo, sebaiknya gunakan promo yang lain saja. "Jangan sampai yang menimbulkan pertanyaan apalagi sampai menyinggung umat. Bukan saja umat Islam, tapi umat agama lain juga," tegas dia. (*)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: