Sedang Asik Bergoyang, Tiba-tiba Puluhan Warga Kocar Kacir

Sedang Asik Bergoyang, Tiba-tiba Puluhan Warga Kocar Kacir

MURATARA, PALPOS.ID - Sedang asik bergoyang menikmati alunan musik di acara hajatan yang digelar di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Rupit, Kabupaten MURATARA, tiba-tiba puluhan warga yang jadi tamu di hajatan itu kaget saat didatangi aparat kepolisian setempat.

Mereka akhirnya kocar kacir saat acara hajatan itu dibubarkan oleh aparat Polres dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MURATARA, karena hajatan tersebut diselenggarakan pada malam hari. Padahal Pemkab MURATARA sudah membuat surat edaran bahwa meniadakan pesta malam.

Camat Rupit, Mukhtaridi saat dikonfimasi mengatakan, pihaknya sudah membubarkan pesta malam yang digelar warga saat hajatan di Desa Lubuk Rumbai tersebut.

"Ya, kemarin ada yang pesta di Lubuk Rumbai karena ada warga yang hajatan. Mereka mulai acara dari pagi sampai siang. Dilanjutkan acara muda mudi sampai sore, lalu dilanjutkan lagi habis Magrib sampai tengah malam," ujarnya, Selasa (28/6).

Menurutnya, di Kabupaten MURATARA sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang khusus melarang gelaran pesta malam di seluruh wilayah MURATARA. "Setelah kita dapat laporan itu, kami dari kecamatan dan pihak kepolisian langsung menuju lokasi. Saat kami datang dan memang disana ada musik pesta," jelasnya.

Ia juga meminta Kepala Desa Setempat untuk membubarkan kerumunan masyarakat dan melakukan penelusuran informasi dengan mengumpulkan warga yang menggelar acara hajatan, serta pemilik alat- alat musik.

"Kita bahas itu di rumah Kepala Desa Lubuk Rumbai, semua dikumpulkan. Kami jelaskan warga harus ikuti aturan yang ada, pesta malam itu dilarang di MURATARA," tegasnya.

Selanjutnya, pemilik hajat yang menggelar pesta malam di Desa Lubuk Rumbai maupun pemilik alat musik DJ itu, dibawa ke kantor polisi untuk memberikan keterangan lebihlanjut. Sejumlah anggota sempat menyita alat bukti berupa mickrophone, serta peralatan musik lainnya.

"Karena ini ada Perda yang sudah diatur tentunya akan ada sanksi. Namun nanti tentunya ada koordinasi dari pihak kepolisian dan Pemda terkait masalah itu," bebernya.

Ia mengimbau agar seluruh warga di Kabupaten MURATARA khususnya di Kecamatan Rupit agar ikut andil dalam menjaga kamtibmas di tengah masyarakat. "Jangan menggelar pesta malam, karena lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya. Kalau mau pesta silahkan siang hari," tegasnya.

Sementara itu, Kapolres MURATARA, AKBP Ferly Rosa Putra, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penindakan itu. Menurutnya, pembubaran pesta malam itu dilakukan bersama saat pihak Pemda MURATARA, mengingat di wilayah MURATARA memang sudah ada Perda khusus yang melarang pesta malam.

"Kita melakukan pemanggilan terhadap warga yang punya hajat dan pemilik alat musik, mereka masih kita periksa. Saya minta mereka tidak melanggar aturan yang ada," katanya.

Ia meminta secara langsung pihak penyidik yang melakukan pemeriksaan di Polsek Rupit untuk mengenakan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan warga tersebut.

"Kami komitmen dengan pelanggaran terhadap peraturan yang sudah ditetapkan, harus di tindak. Jika ditemukan adanya unsur pelanggaran, saya minta dikenakan denda setinggi- tingginya supaya bisa jadi efek jera," tegasnya.

Menurutnya, pesta malam ini awal dari gangguan kamtimas yang bisa mengarah tindakan kriminalitas, sampai sampai tawuran antar kampung dan lokasi peredaran narkoba.

"Kita harus bangga tinggal di MURATARA, sudah aman nyaman dan tidak ada lagi pesta malam. Kalau di daerah lain itu, banyak daerah yang sulit untuk menerapkan pelarangan pesta malam. Kalau di MURATARA tinggal menjaga saja karena peraturannya ada," tutupnya. (*)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: