Kantongi Sabu, Putra Rambanan Mendekam Disel
MURATARA, PALPOS.ID - Diduga kantongi narkoba jenis sabu, Putra Rambanan (34) warga Kampung VII Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara harus berurusan dengan anggota Satnarkoba Polres Muratara, Senin (27/6) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pada saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan dan anggota melakukan pengeledahan di bajunya dan didapat barang bukti (BB) narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,58 gram yang terbungkus rapi di dalam plastik klip bening.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Roza Putra melalui Kasih Humas, AKP Joni Indrajaya mengatakan, tersangka Putra Rambanan diamankan di Jalinsum Kecamatan Rupit. Dimana pada saat itu anggota Satnarkoba sedang melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba.
Pada saat melintas, masih kata Joni, gerak gerik tersangka mencurigakan dan anggota langsung menyuruh tersangka untuk stop serta turun dari motor yang dikendarainya.
"Pada saat digeleda didapat BB satu plastik bening berisikan Narkoba jenis sabu di dalam saku baju tersangka,"ujarnya, Rabu (29/6).
Ia menjelaskan pihaknya juga mengamankan satu buah kemeja warna hitam dan satu unit motor Suzuki tanpa Nopol, Noka : MH8EN125J160027, Nosin : F405-1D159599 milik tersangka.
"Sekarang BB dan tersangka sudah diamankan di Polres Muratara guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: