Satpol PP Segel Holywings Palembang, Gegara Ini

Satpol PP Segel Holywings Palembang, Gegara Ini

PALEMBANG, PALPOS.ID -Satuan Polisi Praja Palembang akhirnya Rabu (28/6/2022) sekitar pukul 14.30 WIB melakukan penutupan sementara terhadap tempat hiburan Holywings yang berada di Jalan R Soekamto Palembang.

Pantauan Palpos.ID, terpasang di pintu Holywings tulisan ditutup sementara. Penutupan dilakukan karena sudah melanggar Peraturan Daerah No 4/2020 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.

Kemudian Perda no 44/2002 jo Nomor 13/2007 tentang ketentraman dan ketertiban serta nomor 19 tahun 2011 tentang pembinaan industry dan usaha perdagangan.

“Iya, sebelumnya sudah dilakukan razia dan memang ditemukan adanya pelanggaran. Diantaranya jam operasional yang sudah melewati ketentuan. Harusnya kan sampai pukul 24.00 WIB, tapi ini sudah melewati itu. Dan juga ditemukan ada alkohol diatas 5 persen,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Drs Alhidir. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: