Oknum Anggota DPRD Lahat Dikabarkan Ditahan di Mapolda Sumsel

Oknum Anggota DPRD Lahat Dikabarkan Ditahan di Mapolda Sumsel

LAHAT, PALPOS.ID – Diduga mengenakan baju tahanan warna orange dan bermasker, oknum anggota DPRD Lahat diduga ditahan.

Oknum dewan berinisial IM itu dikabarkan ditahan di Mapolda Sumsel.

Kabar penahanan IM bahkan sudah viral di medsos, dan juga grup WhatsApp (WA).

Akan tetapi belum jelas kasus apa yang menjerat oknum dewan dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Hanya saja sebelumnya diketahui, Im dilaporkan kasus dokumen palsu terkait oleh pihak perusahaan di Polda Sumsel pada pertengahan tahun 2021 lalu.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lahat, Safrani saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi resmi dari pihak kepolisian terkait informasi yang beredar.

Namun ia tidak menampik jika adanya foto yang beredar merupakan salah satu anggota DPRD Lahat.

"Belum tahu permasalahannya apa. Informasinya resminya juga belum kita terima," ungkapnya, Jumat (01/7).

Senada disampaikanKetua DPD Partai Gerindra Lahat, Gaharu SE bahwa pihaknya akan mengecek terlebih dahulu apakah benar yang ditahan adalah anggota partainya.

"Aka kita cek dulu. Kita baru dapat informasinya terkait foto yang beredar. Untuk permasalahannya, kita juga belum tahu," sambungnya.

Sementara, Emil Zaman, dari Comunity Development Goverment Relasionship PT Banjar Sari Pribumi mengungkapkan.

Sebelumnya memang ada laporan terhadap Im terkait penggunaan dokumen palsu. Bahwa IM menggusur lahan di IUP milik PT Banjarsari Pribumi.

"Untuk laporannya bulan Agustus 2021 lalu. Nah pada awal tahun 2022 lalu ada pemberitahuan dari Polda Sumsel bahwa kasusnya naik dari Lidik ke Sidik. Tapi kita belum cek, apakah kasus yang menjerat Im adalah laporan kita," tambahnya.

Terpisah, Direktur  Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo melalui Wadireskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga membenarkan adanya penahanan terhadap oknum anggota DPRD Lahat.

"Saat ini masih dilakukan proses penyidikan terhadap tersangka. Untuk mempercepat proses penyidikan jadi ditahan dulu. Memang benar kasusnya ditangani Ditreskrimum Polda Sumsel," ungkapnya. (gti/sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://sumeks.disway.id/