AKBP Dalizon Ngaku Korban, Hakim Minta JPU Usut Keterlibatan Penyidik Polda Sumsel
PALEMBANG, PALPOS.ID – Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Muba menjerat Dodi Reza Alex (DRA), mantan Bupati Muba, belum berakhir.
Sebab, ada terdakwa lain terindikasi suap dan pemerasan dalam proyek di Dinas PUPR Muba tersebut.
Terdakwa dimaksud AKBP Dalizon, mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel.
AKBP Dalizon jalani sidang di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Kamis, 07 Juli 2022.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dinas PUPR Muba, Kapolda Siapkan Sanksi Kepada AKBP Dalizon
Persidangan itu selain mendengarkan keterangan terdakwa AKBP Dalizon, juga JPU Kejagung menghadirkan tiga saksi.
Ketiga saksi dihadirkan itu, semuanya bawahan terdakwa AKBP Dalizon di Mapolda Sumsel saat pengusutan dugaan korupsi di Dinas PUPR Muba.
Para saksi yang dihadirkan itu, Saruben, mantan Kanit 4 Subdit Tipikor Polda Sumsel. Kemudian, Heriyadi, mantan Kanit 1 Subdit Tipikor Polda Sumsel. Serta salah satu anggota Subdit Tipikor bernama Erlando.
Para saksi dihadirkan oleh JPU Kejagung RI, guna mengungkap dimulainya proses penyelidikan perkara korupsi perkara di Kabupaten Muba saat itu.
BACA JUGA:Vonis 6 Tahun Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex, JPU Akan Lapor Pimpinan KPK
Dari keterangan dua orang saksi mantan Kanit Subditpidkor Polda Sumsel, terungkap bahwa penyelidikan perkara korupsi yang bermula dari adanya pengaduan masyarakat.
Nyatanya dihentikan penyelidikan dengan alasan bahwa telah dilakukan pengembalian kerugian negara oleh Dinas PUPR Muba.
Selain itu, saksi juga mengungkap tidak adanya gelar perkara terhadap penghentian penyelidikan perkara tersebut.
"Karena, selain perintah penghentian penyelidikan perkara dari terdakwa Dalizon, juga ada kebijakan Bareskrim Polri. Kalau sudah mengembalikan uang lebih bayar, maka penyelidikan tidak bisa dilanjutkan. Itu sesuai dengan TR Bareskrim nomor 338," kata saksi Saruben.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara
Majelis hakim juga sempat dibuat berang, para saksi yang dihadirkan dinilai oleh majelis hakim terkesan mempersulit pemeriksaan sidang, serta terkesan menutupi sesuatu.
Diantaranya terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah aliran dana oleh para saksi.
"Di dalam BAP pertama saksi mengatakan pernah menerima uang senilai Rp5 juta dari terdakwa Dalizon agar menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi di Muba. Namun saksi kembali merubah keterangan BAP pemeriksaan kedua sebagai saksi yang mengatakan tidak menerima aliran dana. Atas dasar apa saksi merubah BAP," kata Mangapul bertanya kepada saksi Saruben.
Hal senada juga diungkapkan majelis hakim dari keterangan BAP saksi Heriyadi, yang kemudian majelis mencurigai apabila berkaitan dengan penerimaan sejumlah uang, para saksi mengubah BAP tanpa alasan yang jelas.
BACA JUGA:Hakim Vonis Dua Pejabat Dinas PUPR Muba 4,5 Tahun Penjara
Untuk itu, majelis hakim memerintahkan pihak jaksa Kejagung RI untuk turut mendalami keterlibatan lebih lanjut terhadap saksi-saksi pihak penyidik Polda Sumsel. Dan bilamana terbukti untuk ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara ini.
Dari keterangan saksi-saksi tersebut, dibantah langsung oleh terdakwa Dalizon bahwa penyelidikan perkara tersebut bukan atas dasar pengaduan masyarakat. Melainkan hanya settingan belaka, dan saksi mengetahui itu.
Kemudian, terhadap keterangan saksi yang terdakwa anggap palsu terkait adanya penerimaan uang kepada mantan anak buahnya senilair Rp2,5 miliar.
"Itu saya berikan kepada saksi Heriyadi, Saruben serta Pitoy yang tidak dihadirkan oleh jaksa yang tujuannya untuk menghentikan penyelidikan itu, jadi yang kata saksi tidak menerima uang itu tidak benar," ungkap terdakwa Dalizon.
Saat dimintai tanggapan terkait perintah dari majelis hakim tersebut, usai sidang tim JPU Kejagung RI tidak ingin diwawancarai dan terkesan menghindar dari awak media.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dinas PUPR Muba, DRA Disumpah Sebelum Dimintai Kesaksian
Sementara itu, Anwarsah Tarigan, penasihat terdakwa Dalizon menyampaikan sebagaimana fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan terungkap bahwa perkara ini sebenarnya telah direkayasa sedemikian rupa.
Dan terkesan ada yang ditutupi dalam perkara ini, hingga terdakwa AKBP Dalizon dijadikan korban.
"Terbukti tadi klien kami juga telah membuka diri untuk membeberkan siapa-siapa saja yang diduga turut menerima uang. Dan berharap majelis hakim bisa menilai sendiri siapa yang benar dan siapa yang salah," tandasnya. (fdl/sumeks.co)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co