Empat Kali Tidak Kuorum, DPRD Prabumulih Minta Pemkot Siapkan Perkada

Empat Kali Tidak Kuorum, DPRD Prabumulih Minta Pemkot Siapkan Perkada

Suasana ruang Rapat DPRD Prabumulih.Rabu(27/7).Foto:Prabu/Palpos.id--

PRABMULIH,PALPOS,ID-Rapat paripurna DPRD Kota Prabumulih dengan agenda pengesahan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Prabumulih tahun anggaran 2021, yang diagendakan pada Rabu (27/7), untuk ke empat kalinya gagal digelar.

Sama seperti paripurna sebelum-sebelumnya, pelaksanaan paripurna tersebut gagal digelar lantaran jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum

Dimana dari 25 anggota DPRD Kota Prabumulih, yang hadir hanya 10 orang alias kurang dari separuh. Anggota DPRD yang hadir tersebut yakni, Sutarno SE (Ketua DPRD/Fraksi-Golkar), H Ahmad Palo SE dan Heri Gustiwan ST (Wakil Ketua 1/Fraksi-PPP), H Mat Amin dan H Nurlisna (PKS), Feri Alwi SH dan Wahyu Budi Pratama (Fraksi PAN), Drs H Idham Tergundan Hartono Hamid SH (Partai Hanura), Deliani SPd (PBB)

Akibat tidak kuorumnya paripruna DPRD Kota Prabumulih untuk yang ke 4 kali tersebut, Pimpinan sidang paripurna DPRD Kota Prabumulih memberikan kesempatan kepada pemerintah kota (pemkot) untuk mempersiapkan LPJ pelaksanaan APBD tahun 2021 dengan peraturan kepala daerah (Perkada).

Hal itu dilakukan, lantaran waktu yang tersisa untuk pembahasan raperda tersebut sudah tidak memungkinkan. Karena susai dengan peraturan, menyebutkan bahwa persetujuan bersama rancangan peraturan daerah dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

“Ini dimungkinkan sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 pasal 194 (3) dan Pasal 197 (1). Untuk itu, atas nama pimpinan DPRD dan pimpinan rapat kami mohon maaf bahwa rancangan peraturan daerah ini tidak dapat kita sepakati,” ungkap Wakil Ketua I DPRD Kota Prabumulih, H Ahmad Palo SE saat memimpin jalannya sidang paripurna didampingi Ketua DPRD Sutarno SE dan Walikota Prabumulih, H Ridho Yahya.

Sementara Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan perkada untuk mengantisipasi hal itu. “Kita juga sudah mewanti-wanti juga karena waktu cuma beberapa hari, bahkan konsep kita buatkan juga, jadi tinggal mengantarkan saja ke gubernur,” ungkap Ridho Yahya ketika diwawancarai usai paripurna.

Ditanya apa dampak dari tidak disepakatinya perda tersebut, orang nomor satu di Kota Prabumulih itu meminta kepada wartawan mempertanyakan kepada para wakil rakyat.

“Mungkin tanyakan kepada mereka, kalau kita pemerintah harus terus berjalan karena sudah ada aturan-aturan rambu-rambu yang diberikan kementerian semuanya sudah ada,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: