Pendampingan Hukum Warga Tidak Mampu Masih Minim

Pendampingan Hukum Warga Tidak Mampu Masih Minim

audiensi DPC Peradi Muara Enim dengan Pj Bupati Muara Enim Kurniawan di ruang rapat Bupati Muara Enim.Foto:Febi/Palpos.id--

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Pendampingan hukum bagi warga tidak mampu atau miskin oleh Pemkab Muara Enim masih sangat minim. Untuk itu, Pemkab Muara Enim bisa meningkatkan anggaran untuk pendampingan hukum sehingga semakin banyak warga tidak mampu yang bisa terlayani.

 

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Muara Enim Hardiansyah HS SH MM pada saat kegiatan audiensi DPC Peradi Muara Enim dengan Pj Bupati Muara Enim Kurniawan di ruang rapat Bupati Muara Enim, Kamis (28/7).

 

"Tahun ini, kami sudah memberikan bantuan sebanyak tiga kasus bagi warga miskin dan itu sesuai program kami," ujar Hardiansyah.

 

Menurutnya, saat ini Pemkab Muara Enim hanya menganggarkan untuk bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu sebanyak 34 kasus. Sedangkan kasus yang telah ditangani Peradi Muara Enim saja sudah sekitar 300 kasus. Tentu jika melihat banyaknya kasus tersebut tentu perlu ada penambahan anggaran sehingga kedepan akan lebih banyak lagi kasus orang miskin yang bisa ditangani.

 

Ditambahkan Eko, anggota Peradi Muara Enim, bahwa saat ini Peradi Muara Enim telah berdiri Pusat Bantuan Hukum (PBH) dan disahkan oleh Peradi Pusat dengan diterbitkannya SK Kemenkumham sebagai perpanjang tanganan kewajiban pro bono setiap anggota Peradi untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat/pencari keadilan yang tidak mampu.

 

Untuk itu, PBH Peradi Muara Enim siap membantu dan bersinergi dengan Pemkab Muara Enim dalam mewujudkan masyarakat sadar hukum sehingga dapat meminimalisasi peristiwa kriminal dan konflik ditengah-tengah masyarakat.

 

"PBH Peradi Muara Enim siap melakukan kerjasama atau MOU dengan pihak-pihak stakeholder ataupun instansi pelayanan hukum lainnya juga," tukasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: