Iklan BANNER GRANDFONDO
Iklan Astra Motor

Oknum LSM di Ogan Ilir Ditangkap Polisi karena Memeras Kepala Desa, Terancam 9 Tahun Penjara

Oknum LSM di Ogan Ilir Ditangkap Polisi karena Memeras Kepala Desa, Terancam 9 Tahun Penjara

Kasat Reskrim polres Ogan Ilir AKBP Mukhlis-Foto:dokumen palpos-

OGANILIR, PALPOS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan orang pria seorang pria berinisialI dan J, yang diketahui merupakan oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). 

Keduanya diduga melakukan tindak pemerasan terhadap seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban yang merasa diancam dan dimintai uang oleh pelaku. 

Dari hasil pengamanan, polisi juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 9,5 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan.

BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar Lantik Pemuda Tani Nelayan se-Sumsel, Dorong Generasi Muda Jadi Petani

BACA JUGA:Oknum Anggota LSM di Ogan Ilir Ditangkap Polisi diduga Peras Kades

“Sebelum diamankan, tersangka sempat mengancam korban akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran. Intinya, korban diancam akan didemo jika tidak memberikan sejumlah uang,” ungkap AKP Mukhlis kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).

Korban pemerasan diketahui bernama Hipni, yang menjabat sebagai Kepala Desa Talang Aur, Kecamatan Indralaya. 

Merasa tidak bersalah dan ingin menyelesaikan masalah secara baik-baik, korban kemudian berniat menemui tersangka. 

Namun, situasi tersebut justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk menekan korban agar menyerahkan uang.

BACA JUGA:Curi Spare Pact Berulangkali, Pria di Tanjung Batu Ogan Ilir di Tangkap Polisi, Satu Masih DPO

BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Tegaskan: Kegiatan di Kantor Bupati Bukan Unjuk Rasa, tapi Rapat Mediasi Polemik PT Gembala

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku. 

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, salah satu dari mereka, berinisial I, dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam aksi pemerasan dan akhirnya dilepaskan. Sementara itu, tersangka J ditetapkan sebagai tersangka utama.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait