Pendampingan Hukum Warga Tidak Mampu Masih Minim

Pendampingan Hukum Warga Tidak Mampu Masih Minim

audiensi DPC Peradi Muara Enim dengan Pj Bupati Muara Enim Kurniawan di ruang rapat Bupati Muara Enim.Foto:Febi/Palpos.id--

Sementara itu, Pj Bupati Muara Enim Kurniawan AP MSi mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik keinginan Peradi Muara Enim untuk bersinergi dengan Pemkab Muara Enim dalam memberikan pelayanan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu dan memberikan pengetahuan hukum (Kadarkum) di tengah-tengah masyarakat.

 

Jika tahun 2021, lanjut Kurniawan, Pemkab Muara Enim hanya menganggarkan hanya untuk 34 kasus, namun pada tahun 2022 ini telah ditingkatkan menjadi 40 kasus. Untuk memberikan pelayanan dalam hal bantuan hukum bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu tentu akan ditingkatkan lagi sehingga nantinya akan tercapai yang paling ideal. 

 

"Saya minta, kepada bagian hukum untuk di catat, tahun depan ditingkatkan lagi anggarannya," tegasnya.

 

Lanjut Kurniawan, bantuan untuk masyarakat miskin saat ini, Pemkab Muara Enim sudah melakukan kerjasama dengan LBH Serasan karena harus terakreditasi di kementrian hukum dan HAM. Kedepan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan bekerjasama dengan Peradi dan instansi terkait lainnya dalam hal pendampingan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu sesuai dengan peraturan dan perudang-undangan yang berlaku.

 

"Kedepan, kita tidak ingin mendengar lagi ada orang miskin menjadi korban ketidakadilan hukum," harapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: