Dalam Satu Bulan, 8 Pemain Narkoba Diciduk

Dalam Satu Bulan, 8 Pemain Narkoba Diciduk

Caption: Kapolres OKU Timur didampingi Kasat Narkoba saat press release ungkap kasus Narkoba, Senin (1/8) di Mapolres OKU Timur.Foto:Ardi/Palpos.Id--

MARTAPURA, PALPOS.ID - Terhitung sejak 1 hingga 31 Juli 2022, Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sebanyak 8 tersangka berhasil diringkus, dengan barang bukti seberat 122,98 gram.

 

Kedelapan tersangka tersebut berhasil diringkus di beberapa wilayah dalam Kabupaten OKU Timur, yaitu di Kecamatan Belitang III, Buay Madang, Bunga Mayang dan Madang Suku II.

 

"Saya meminta kepada tim Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan di semua wilayah di Kabupaten OKU Timur. Ini merupakan komitmen kami untuk melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Polres OKU Timur," ujar Kapolres OKU Timur, AKBP Nuryono SH SIK MM, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Bondan Try Hoetomo, Senin (1/8).

 

Lanjut Kapolres, delapan tersangka tersebut hasil ungkap dari 6 laporan kasus yang masuk. "Kami mohon dukungan semua komponen masyarakat dan instansi terkait terhadap penyalahgunaan narkotika untuk menyelamatkan generasi kita dari penyalahgunaan narkotika," pungkas Kapolres. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: