Kejari OKU Selamatkan Aset Negara Senilai Rp2,5 Miliar

Kejari OKU Selamatkan Aset Negara Senilai Rp2,5 Miliar

Kepala Kejari OKU, Asnath Anytha Idatua Hutagalung.Foto:ECO/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) saat ini telah menyelamatkan aset negara berupa dua unit mobil mewah jenis Pajero Sport dan Land Crusier senilai Rp2,5 miliar yang sebelumnya dikuasai oleh pihak ketiga.

 

"Pada tahun ini hingga Juli sebesar Rp2,5 miliar aset bergerak berupa dua unit kendaraan roda empat telah dikembalikan ke Pemkab OKU," kata Kepala Kejari OKU, Asnath Anytha Idatua Hutagalung, saat dikonfirmasi, Selasa (2/8).

 

Dia mengatakan, aset milik Pemkab OKU tersebut saat ini sudah diserahkan secara langsung kepada Pejabat Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah untuk dipergunakan sesuai peruntukannya.

 

"Penyelamatan dan pengembalian aset ini berdasarkan surat kuasa khusus dari Pemkab OKU Nomor 183.1/786/III/2022 tanggal 30 Juni 2022 yang diterima pihaknya beberapa waktu lalu," tegasnya.

 

Menindaklanjuti surat tersebut, kata dia, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari OKU memanggil pihak-pihak terkait untuk bernegosiasi guna dilakukan penyitaan dari pihak ketiga agar dapat dikembalikan kepada pemerintah daerah setempat.

 

"Sebab, penguasaan aset milik negara secara melawan hukum merupakan bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara," tegasnya.

 

Sementara itu, Pejabat Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah, mengapresiasi jajaran Kejaksaan setempat atas upaya penyelamatan aset milik negara untuk dikelola oleh pemerintah daerah dengan sebaik-baiknya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: