Bejat, Kakek Uzur Cabuli Anak Tiri Selama 5 Tahun

Bejat, Kakek Uzur Cabuli Anak Tiri Selama 5 Tahun

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Baturaja Timur.Foto:ECO/Palpos.id--

BATURAJA,PALPOS,ID - Perilaku Edward Kosasih (62), warga Desa Tanjung Kemala Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, benar-benar bejat, karena kakek uzur bau tanah ini sudah tega mencabuli anak tirinya sendiri selama 5 tahun sejak sang buah hati berusia 15 tahun.

Kasus ini sendiri baru terbongkar Jum’at (29/7)  pukul 04.00 WIB. "Pelaku tertangkap basah oleh adik korban saat sedang berada di dalam  kamar anak tirinya dengan inisial LPK (21)," ungkap Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo, melalui Kapolsek Baturaja Timur, AKP Hamid, saat dikonfirmasi via ponselnya, Rabu (3/8) malam.

Dijelaskan Kapolsek, kasus pencabulan itu dilakukan tersangka sejak 2017 silam. Saat itu korban masih  dibawah umur. Kejadian itu terus berlangsung hingga akhirnya aksinya diketahui adik korban. 

"Pada aksi bejatnya yang terakhir, pelaku kepergok oleh adik korban yang terbangun dari tidur saat mendengar suara aneh dari kamar kakaknya. Lalu betapa kagetnya saksi, saat masuk ke dalam kamar korban, ternyata ayahnya sedang asyik menggauli LPK," sesal Kapolsek.

Tak terima atas perlakuan tersangka, lalu saksi langsung melaporkan ulah bejat Edward ke polisi. "Setelah mendapat laporan, selanjutnya kita langsung mengamankan pelaku pada Jumat  (29/7) sekitar  pukul 11.00 WIB  setelah  diserahkan oleh Ketua Rt 001/ Rw 001 Desa Tanjung Kemala di Polsek di Polsek Baturaja Timur," ungkap AKP Hamid.

Setelah diamankan di polsek selanjutnya pelaku dilakukan penyidikan dan diproses hukum atas perbuatannya. "Dari pengakuan pelaku ternyata aksi bejatnya itu sering dilakukannya saat istrinya pergi berjualan ke pasar pagi. Nah, dia memanfaatkan suasana sepi di rumahnya itu untuk menggarap anak gadis tirinya," kata Kapolsek.

Guna memuluskan aksinya lanjut Kapolsek, tersangka juga sering mengancam akan membunuh korban serta menceraikan ibunya apabila korban membocorkan kelakukan tersangka.

Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam korban, celana jeans pendek, serta baju tanktop milik korban, juga diamankan hasil Visum et repertum. 

"Tersangka akan dijerat dengan Undang - Undang  Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 6 nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara atau Pasal 289 dengan ancaman 9 tahun penjara," tandas Kapolsek. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: