Pengacara Sebut Bharada E Saksikan Ferdy Sambo Pegang Pistol dan Brigadir J Bersimbah Darah

Pengacara Sebut Bharada E Saksikan Ferdy Sambo Pegang Pistol dan Brigadir J Bersimbah Darah

Bharada Eliezer mengungkap detik-detik turun dari lantai 2 dan melihat Ferdy Sambo pegang senpi.-Palpos.id-Pojoksatu.id

JAKARTA, PALPOS.ID — Setelah ditetapkan tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, kini Bharada Eliezer alias Bharada E, mulai buka suara.

Dari pengakuannya, Bharada E sepertinya membela dirinya. Yakni dengan mengatakan jika dirinya bukanlah pelaku pembunuhan Brigadir J.

Bahkan, secara gamblang Bharada E menyebutkan detik-detik keributan di lantai bawah rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut.

Yaitu Bharada E mengaku menyaksikan langsung Ferdy Sambo memegang pistol di dekat tubuh Brigadir J yang sudah terkapar bersimbah darah.

BACA JUGA:Bharada E Tegaskan Bukan Penembak Brigadir J, Jadi Siapa yang Tembak?

Demikian ditegaskan pengacara Bharada E, advokat Deolipa Yumara, Selasa (09/08). Menurut Deolipa, Bharada E saat kejadian berada di lantas atas rumah dinas Ferdy Sambo yang kini dimutasi sebagai Pati Yanma Polri tersebut.

Begitu mendengar keributan, Bharada E turun dari lantas 2 atau lantai atas. Saat berada di tangga, Bharada Eliezer melihat Irjen Ferdy Sambo memegang pistol. Saat itu pula Brigadir Joshua sudah terkapar bersimbah darah di lantai rumah.

Namun, Deolipa tak membeberkan secara detail berapa orang di TKP atau di rumah Irjen Ferdy Sambo kala itu. “Semua kewenangan penyidik yang menjawab,” singkatnya kepada Pojoksatu.id, Selasa (09/8).

BACA JUGA:Kematian Brigadir J, Diduga Ada Kode Senyap Libatkan Putri Sambo

Deolipa Yumara juga tak mau membeberkan secara detail detik-detik perihal keterangan terbaru Bharada Eliezer.

Pasalnya semua keterangan Bharada Eliezer itu sudah masuk ranah penyidikan. Dan sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Itu sudah ranah penyidikan. Yang berwenang menjawab penyidik,” kata Deolipa saat dihubungi pojoksatu.id, Selasa (09/8/2022).

Sebelumnya, Bharada Eliezer mengaku tidak ada adegan tembak-menembak dalam kasus kematian Brigadir Joshua di kediaman rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Diduga Ada Persekongkolan Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan

Yang ada kala itu perintah pembunuhan dari atasannya untuk membunuh Brigadir Joshua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Joshua.

Bharada Eliezer dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA:Sebagian Organ Tubuh Brigadir J Diduga Akibat Penganiayaan Akan Dibawa ke Jakarta Untuk Diperiksa

Selain itu, Bripka Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dan ada satu tersangka lain berinisial K yang diduga supir istri Ferdy Sambo. (fir/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu.id