Puluhan Buruh di OKU Desak UU Cipta Kerja Dicabut

Puluhan Buruh di OKU Desak UU Cipta Kerja Dicabut

Puluhan buruh yang tergabung dalam DPC KSPSI Kabupaten OKU saat unjuk rasa di halaman DPRD setempat.Foto: ECO/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Puluhan buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Perkerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten OKU melakukan aksi unjuk rasa di halaman DPRD setempat, Rabu (10/8).

 

Kedatangan massa itu guna mendesak agar pemerintah pusat mencabut Undang-undang Cipta Kerja No 11 tahun 2022, karena dinilai tidak berpihak dengan buruh.

 

Ketua DPC KSPSI OKU, Amrulah Alamsyah menegaskan, pihaknya secara tegas menuntut agar UU Cipta Kerja dicabut. Hal itu dianggap tidak berpihak terhadap buruh.

 

“Hari ini kami hadir disini membawa nasib para buruh. Dengan hadirnya UU nomor 11, ini merupakan bukti bahwa pemerintah berpihak dengan pengusaha. Kami berharap pemerintah dapat mendengarkan aspirasi kami. Hanya satu permintaan kami cabut dan batalkan UU tentang Cipta Kerja, karena UU ini sangat merugikan buruh,” ungkapnya.

 

Menurut Amrullah, pihaknya menilai dengan disahkannya UU tersebut maka pemerintah pusat dinilai sudah menzholimi para buruh.

 

"Banyak sekali aturan yang ada di UU itu menurut kami cuma menguntungkan perusahaan saja. Misalnya, pengaturan penerimaan pegawai, PHK pegawai, serta masalah cuti. Semuanya tidak ada yang menguntungkan buruh," sesalnya.

 

Mengingat hal itu lanjut Amrullah, pihaknya mendesak agar DPRD OKU segera menyurati dewan di Senayan agar membatalkan UU Cipta Kerja tersebut. "UU ini harus segera dibatalkan," tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: