Kejari OKI Berikan RJ Kepada Pelaku KDRT

Kejari OKI Berikan RJ Kepada Pelaku KDRT

Kajari OKI, Abdi Reza Pachlewi Junus saat memberikan Surat Ketetapan Penghentian Tuntutan kepada Wewen, Pelaku KDRT di Aula Kejari tersebut, Kamis (11/08). -Palpos.id-

KAYUAGUNG, PALPOS.ID -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) memberikan Restorative Justice (RJ) kepada Wewen (30), pelaku tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kamis (11/08).

Kajari OKI, Abdi Reza Pachlewi Junus SH MH mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang yang menganiaya istrinya, Ulandari (30) pada, 19 Juni 2022 lalu di rumahnya sendiri.

"Kekerasan yang dilakukan terlapor yakni dengan cara memukul korban di kepala sebelah kiri sebanyak dua kali. Kemudian menampar pipi pipi kiri satu kali dan korban sempat dicekek lehernya," ungkapnya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pengajuan perdamaian yang diajukan oleh sang istri dan dihadiri oleh keluarga dari kedua bela pihak, tokoh masyarakat, serta RT. Dimana hasil perdamaian itu segera mereka sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi dan diteruskan di Kejaksaan Agung.

"Lalu, pada Rabu (10/08) kemarin, kami mendapatkan informasi, bahwa pada Kamis (11/08) sekitar pukul 07.00 WIB pagi, harus dilakukan gelar perkara di depan Pimpinan Datun Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui zoom," ujarnya.

Dikatakannya lagi, hasil dari penyampaian permohonan Penghentian Penuntutan tersebut telah dinilai Keadilan Restorative, dan pimpinan mereka menyetujuinya.

"Adapun RJ berdasarkan, Surat Ketetapan Penghentian Tuntutan Kejari OKI Nomor R.906/R.6.12/Eku.2/08/2022 dan Surat penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik tanggal 01/Agustus/2022 atas berkas perkara hasil penyidikan Nomor BP/74/VI/2022 dalam perkara pidana penganiayaan serta adanya perdamaian kedua belah pihak," tuturnya.

"Kami berharap, kedepannya kondisi rumah tangga kedua bela pihak kembali seperti semula dan kejadian serupa tidak terulang lagi. Keributan di dalam rumah tangga itu ialah hal yang biasa, namun yang yang bisa menjadi tindak pidana sebaiknya dihindari," jelasnya.

Masih kata Abdi Reza, kasihan kepada anak-anak, karena nantinya bisa menjadi korban. Oleh karena itu, kedepannya, mereka dari Kejari OKI berharap juga, keduanya dapat kembali akur.

"Perbuatan yang dilakukan oleh terlapor ini, sebenarnya diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara," terangnya.

Sementara, diwawancarai usai kegiatan pemberian RJ, Ulandari mengemukakan, awal mula peristiwa KDRT itu karena masalah ekonomi. Kedepannya dirinya berharap, suami dapat berubah dan lebih bertanggungjawab kepada keluarga.

"Untuk Kejari OKI yang memberikan RJ ini, saya tidak bisa berkata apa-apalagi. Yang jelas, ingin mengucapkan terima kasih untuk Pak Kajari, Kasi Pidum, Jaksa dan jajaran lainnya," imbuhnya.

Di tempat yang sama, Wewen turut mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejari OKI. "Ini menjadi pelajaran bagi saya, dan kedepannya perbuatan ini tidak akan saya ulangi lagi," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: