Dua DPO Kasus Perampok Sadis Susul Toni Cs

Dua DPO Kasus Perampok Sadis Susul Toni Cs

Polres Muba merelease penangkapan Dua rampok yang sadis grup Toni CS.Foto: Humas Polres Muba.--

SEKAYU,PALPOS.ID- Dua rampok sadis yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Musi Banyuasin (Muba), berhasil ditangkap. Kedua tersangka ini yakni Ruslan (48) warga OKI dan Suparzi (40) warga OKU Timur. 

 

Keduanya merupakan kawanan Toni, otak perampokan sadis yang kerap beraksi di Jalinsum yang sudah lebih dulu ditangkap.

 

Wakapolres Muba, Kompol Satria Dwi Dharma didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian, Jum'at (12/8) menjelaskan bahwa kedua anggota komplotan perampok sadis itu ditangkap di tempat yang berbeda.

 

"Tersangka Sp ditangkap di OKU Timur sedangkan tersangka Rs ditangkap di Tegal Mulyo, Kabupaten OKI. Keduanya ini sudah menjadi DPO sejak lama, bahkan tersangka Ruslan ini DPO sejak 2012 lalu," beber Waka.

 

Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan anggota Toni yang direkrutnya sebagai eksekutor perampokan dengan target yang telah ditentukan oleh Toni.

 

"Dua orang ini adalah spesialis perampok antar provinsi. Mereka datang hanya untuk mengeksekusi. bahkan Rs ini DPO dari Polres OKU Timur dimana pada 2012 lalu menyebabkan satu anggota polisi mengalami luka tembak pada bagian paha. Alhamdulillah kita bisa menangkapnya," ungkap Waka.

 

Saat ini lanjut Waka, masih ada tersangka lagi yang belum tertangkap. "Kami imbau kepada yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri, karena jika berhasil ditangkap kita akan melakukan tindakan tegas terukur," tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: