Enam PNS Ikuti Pilkades Serentak

Enam PNS Ikuti Pilkades Serentak

Hj Gusti Rohmani.Foto:Alam/Palpos.id--

MURATARA, PALPOS,ID-Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang diselenggarakan secara serentak diikuti 50 desa di Kabupaten Muratara. Berbeda dari tahun tahun sebelumnya, dimana tahun ini ada enam orang yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ikut Pilkades di daerah itu.

 

Kepala Dinas PMD-P3A Kabupaten Muratara, Hj Gusti Rohmani mengatakan, sesuai peraturan perundang perundangan bahwa seorang calon Kades dari kalangan PNS yang mencalonkan diri selain harus memenuhi persyaratan administrasi, juga wajib melampirkan surat izin dari pejabat pembina kepegawaian (Kepala Daerah). "Kalau dia ada jabatan harus mengundurkan diri jabatannya," ujarnya, Senin (15/8).

 

Sementara itu, Kepala BKP-SDM Kabupaten Muratara, Alha Warismi melalui Kabit Manejemen dan Kepegawaian, Deni S mengatakan, dari 50 desa yang melaksanakan Pilkades tahun ini, hanya 6 desa diikuti calon Kades dari kalangan PNS.  "Kalau menurut aturan tidak ada masalah, bagi PNS mengikuti calon Kades," ungkapnya.

 

Dijelaskannya, sesuai dengan surat edaran Nomor:4/SE/XI/2019 tentang PNS yang diangkat menjadi Kades atau prakat Desa  ini didasari : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan gaji PNS sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

 

Lanjutnya, maksud dan tujuan ditetapkan Surat Edaran ini yaitu menjadi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang menjadi kepala desa atau perangkat desa. 

 

Kemudian Dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara antara lain dinyatakan bahwa PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua serta perlindungan. 

 

Masih kata Deni, Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa antara lain dinyatakan bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.  Dalam Pasal 4, Pasal 11, dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: