Verifikasi Parpol, KPU Kota Prabumulih Temukan Nama Ganda

Verifikasi Parpol, KPU Kota Prabumulih Temukan Nama Ganda

Komisioner KPU Prabumulih Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Kosim Cik Ming SIP MSi.Foto:Prabu/Palpos.id--

PRABUMULIH, PALPOS.ID-Pasca ditutupnya masa pendaftaran Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 14 Agustus pukul 23.59 WIB lalu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Prabumulih hingga saat ini telah melakukan verifikasi data terhadap 15 partai politik dari total 24 partai calon peserta pemilu.

 

Berdasarkan hasil verifikasi itu, banyak ditemukan pengurus prapol yang tidak memenuhi syarat (TMS). Hal itu diungkapkan, Komisioner KPU Prabumulih Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Kosim Cik Ming SIP MSi.

 

Dikatakan Kosim Cik Ming, banyak nama pengurus dan anggota parpol yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai PNPM dan juga komisioner KPU. "Ketua KPU kita, Marjuansyah didaftarkan sebagai anggota partai, ada ASN, ada pegawai PNPM dan banyak nama ganda dimana di partai A terdaftar dan di partai B juga terdaftar. Nah seperti mereka ini masuk ke Tidak Memenuhi Syarat," ungkapnya.

 

Lebih lanjut Kosim menuturkan, didalam melakukan verfikasi kewenangan KPU Kota Prabumulih hanya sebatas menuliskan Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

 

"Jadi urutannya partai mendaftar ke KPU pusat melalui aplikasi dan selanjutnya daya diberikan ke provinsi dan kabupaten kota untuk diverifikasi. Verifikasi inilah kita tentukan TMS dan MS secara online, jika banyak data anggota nantinya TMS maka KPU Pusat akan menyampaikan ke partai pusat dan partai pusat ke partai mereka di daerah untuk dilakukan perbaikan," bebernya.

 

Ditanya apa saja penyebab anggota partai yang didaftarkan TMS, Kosim mengaku ada beberapa hal seperti tidak boleh anggota TNI Polri, ASN, lembaga pemerintahan lainnya, penyelenggara, data ganda serta lainnya.

 

"Otomatis kita TMS kan jika sudah demikian, kecuali ada surat pernyataan misal tidak lagi atau mundur dari ASN atau lainnya maka bisa dimasukkan ke MS. Dalam verifikasi ini kita mencocokan KTP, KK, KTA dan keterangan lainya," terangnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: