Atasan dan Bawahan Diduga Terima Suap, AKBP Dalizon Merasa Dijadikan Korban
Advokat Anwarsyah Tarigan, Penasihat Hukum AKBP Dalizon, terdakwa dugaan suap di Dinas PUPR Muba. -Palpos.id-Sumeks.co
PALEMBANG, PALPOS.ID – Sidang dugaan suap dan pemerasan terkait dugaan korupsi di Dinas PUPR Muba, digelar di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Rabu, 24 Agustus 2022.
Namun sidang kali ini ditunda, karena saksi meringankan dan saksi ahli dari pihak terdakwa AKBP Dalizon, berhalangan hadir.
Akan tetapi, penasihat hukum terdakwa AKBP Dalizon, yakni Advokat Anwarsyah Tarigan SH MH, meminta jaksa penyidik KPK, agar tidak tebang pilih.
Sebab, sudah terungkap di persidangan, bahwa ada pihak lain yang diduga ikut menerima uang jatah suap atau pemerasan dari dugaan korupsi di Dinas PUPR Muba tersebut.
BACA JUGA:Dugaan Pemerasan Proyek Dinas PUPR Muba, Mantan Kapolres OKU Jadi Saksi Terdakwa AKBP Dalizon
Pihak lain yang dimaksud itu, sambung Anwarsyah, yakni oknum polisi di Mapolda Sumsel.
Baik itu bawahan maupun atasan AKBP Dalizon saat menjabat Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Untuk itu, Anwarsyah meminta semuanya diusut. Terutama yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Karena ulah oknum itu juga sudah mencoreng institusi kepolisian.
"Karena jelas, baik itu dari keterangan-keterangan saksi maupun yang dihadirkan. Serta terdakwa sendiri telah mengungkapkan adanya penerimaan sejumlah uang kepada pihak-pihak lain tersebut," singgung pria yang akrab disapa Anwar ini kepada SUMEKS.CO (Grup Palpos.id).
BACA JUGA:AKBP Dalizon Ngaku Korban, Hakim Minta JPU Usut Keterlibatan Penyidik Polda Sumsel
Maka dari itu, lanjut Anwar meminta kepada pihak penegak hukum utamanya kepada penyidik untuk mengusut tuntas pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk di dalam tubuh institusi kepolisian itu sendiri, jangan sampai terkesan tebang pilih.
"Karena pengusutan perkara ini kan bermuaranya di penyidikan, kalau dalam penyidikan benar-benar didalami dan dikembangkan tentunya akan menjadi hal yang menarik guna membersihkan nama baik institusi kepolisian," pungkasnya.
Lebih jauh dikatakan Anwar, sebagaimana fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan terungkap bahwa perkara ini sebenarnya telah direkayasa sedemikian rupa, dan terkesan ada yang ditutupi dalam perkara ini, hingga terdakwa AKBP Dalizon dijadikan korban.
"Terbukti dari awal mula sidang, klien kami juga telah membuka diri untuk membeberkan siapa-siapa saja yang diduga turut menerima uang, dan berharap majelis hakim bisa menilai sendiri siapa yang benar dan siapa yang salah," tandasnya.
Sidang AKBP Dalizon Ditunda
Sementara itu, Majelis hakim PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, terpaksa menunda sidang pemeriksaan perkara terdakwa korupsi suap AKBP Dalizon hingga Rabu pekan depan.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dinas PUPR Muba, Kapolda Siapkan Sanksi Kepada AKBP Dalizon
Penundaan itu lantaran tim penasihat hukum terdakwa mantan Kapolres OKU Timur, belum siap menghadirkan satu saksi meringankan serta satu orang ahli hukum pidana.
"Seyogyanya hari ini menghadirkan saksi meringankan dan ahli, namun dikarenakan keduanya lagi bersidang juga di tempat lain, kami mohon penundaan waktu satu Minggu kedepan," kata Anwar Tarigan SH MH, penasihat hukum Dalizon, usai majelis hakim membuka sidang terlebih dahulu, Rabu, 24 Agustus 2022.
Sementara, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI di hadapan majelis hakim Tipikor diketua Mangapul Manalu SH MH di persidangan tidak berkeberatan dengan penundaan tersebut.
Begitu juga tanggapan terdakwa AKBP Dalizon, yang dihadirkan secara virtual karena telah dilakukan penahanan Rutan Pakjo Palembang juga tidak berkeberatan adanya penundaan itu.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dinas PUPR Muba, Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun, KPK Resmi Ajukan Banding
Untuk diketahui, terdakwa AKBP Dalizon yang kala itu sebagai Kasubdit 3 Tipikor Polda Sumsel, disangkakan telah memaksa Kadis PUPR Muba Herman Mayori untuk memberikan fee sebesar Rp10 miliar terhadap sejumlah proyek di Dinas PUPR tahun anggaran 2019.
Oleh karena itu, sosok AKBP Dalizon menjadi sorotan publik yang kemudian dinonaktifkan sebagai Kapolres OKU Timur, dia ditahan atas dugaan terima suap atas kasus Bupati nonaktif, Dodi Reza Alex.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Dalizon sebagaimana dakwaan JPU dijerat dengan pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan.
Yakni melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi. (fdl/sumeks.co)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co