Masyarakat Muara Enim Diklaim Ingin Pilwabup Segera Dilaksanakan
Puluhan aktivis dan sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Muara Enim deklarasikan dukung Pilwabup Muara Enim. Foto Istimewa --
MUARA ENIM, PALPOS.ID - Puluhan aktivis dan sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Muara Enim deklarasikan siap mendukung dalam pelaksanaan pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim periode 2018-2023.
Salah Satu Ketua DPD LSM GALAKSI Kabupaten Muara Enim, Sofyan Yakup, SH mengatakan, hal tersebut sangatlah penting karena peran jabatan Wakil Bupati Defenitif sangat dibutuhkan oleh masyarakat Muara Enim yang selama ini hanya diisi oleh Penjabat Bupati untuk dapat diisi oleh Wakil Bupati Definitif.
"Moment ini sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat, karena sangat berdampak langsung pada pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Muara Enim agar Pemerintahan Kabupaten Muara Enim dapat berjalan normal kembali dengan adanya Bupati Definitif," ujar Sofyan Yakup, SH.
Sofyan Yakup menuturkan, dirinya juga mendesak agar dalam pelaksanaan pemilihan Wakil Bupati Muara Enim di DPRD Muara Enim dapat segera dilaksanakan dalam rapat Paripurna Dewan terhadap adanya pengisian Jabatan Wabup Muara Enim tahun 2018-2023.
Yang mana, lanjutnya, sebagai landasan dasar hukum dalam pelaksanaan pemilihan wakil Bupati tersebut tertuang dalam Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 176 dan Surat Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan
Sofyan Yakup menjelaskan, dalam surat Kemendagri pula telah mengeluarkan surat sebagai mana pada Nomor : 132.16/4202/SJ tertanggal 20 Juli 2022 sebagai dasar untuk dilakukan proses pemilihan Wabup terhadap balasan surat Gubernur Sumsel ke Kemendagri hasil Konsultasi anggota DPRD Muara Enim ke Kemendagri.
Kemudian, lanjutnya lagi bahwa dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor: 131.16.1363 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Bupati Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, Kurniawan AP., MSi sebagai penjabat Bupati pada hal ke-2 pada Diktum ke-satu mempunyai tugas yang terdapat pada huruf (b) berbunyi "Memfasilitasi pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sesuai amanat Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 2016".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: