Jaksa Bakal Hadirkan Tiga Terdakwa

Jaksa Bakal Hadirkan Tiga Terdakwa

Kasi Pidsus Kajari Lubuklingga, Yuriza Antoni, Selasa (30/8).Foto:Maryati/Palpos.id--

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Sidang perkara dugaan korupsi pungutan Diklat Penguatan Kepala Sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Disdik Mura) 2019, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa, dijadwalkan ulang. 

 

Dalam sidang kali ini, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ketiga terdakwa yakni Irwan Evendi (mantan Kadisdik Mura), M Rivai (mantan kepala bidang GTK) dan Rosurohati (Staf Bidang GTK), secara langsung dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (1/9).

 

"Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh hakim, bahwa untuk pemeriksaan terdakwa maupun saling memberikan kesaksian antar ketiga terdakwa,  ketiga terdakwa akan dihadirkan oleh JPU ke muka persidangan secara langsung," demikian diungkapkan Kajari Lubuklinggau, melalui Kasi Pidsus, Yuriza Antoni, Selasa (30/8).

 

Menurut Yuriza, alasan Hakim meminta terdakwa dihadirkan secara langsung agar persidangan dapat berjalan lancar. "Seperti kita ketahui bersama bahwa sidang pemeriksaan saksi dari ketiga terdakwa mengalami kendala yaitu jaringan, dimana jaringannya terputus-putus, maka hakim memutuskan agar terdakwa dihadirkan ke Palembang langsung, di muka persidangan," jelasnya.

 

Dengan alasan itu, dipastikan Yuriza, JPU akan menghadirkan ketiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang, sesuai jadwal sidang yang telah ditetapkan pada Kamis (1/9).

 

Sekedar mengingatkan dugaan korupsi 

dalam kegiatan diklat penguatan kepala sekolah tahun 2019 di Disdik Mura ini menggunakan APBD tahun 2019 dan dana sharing peserta, dengan total anggaran Rp1.121.480.000.000,-.

 

Dimana kegiatan ini sudah dianggarkan dalam APBD Mura senilai Rp483.480.000.-, namun dalam pelaksanaannya Disdik Mura juga meminta dana sharing dari peserta dengan total anggaran Rp639.000.000.- (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: