Telantarkan Istri, Warga Prabumulih Dijebloskan ke Penjara

Telantarkan Istri, Warga Prabumulih Dijebloskan ke Penjara

Abu Nasir terpidana kasus KDRT saat diamankan tim tabur dan tim dabur tim intelejen kejaksaan.Foto: Dokumen Kejari Prabumulih --

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Sempat buron selama 8 tahun karena kasus menelantarkan istri, Abu Nasir alias Amir Syamsuddin, warga Jalan Bukit Lebar Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih, akhirnya berhasil dibekuk Tim Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih.

 

Abu Nasir yang telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim dengan hukuman selama tiga bulan itu, diamankan saat berada dikediamannya, Rabu (31/8) sekitar pukul 08.00 WIB.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH mengatakan, Abu Asir merupakan terpidana kasus KDRT (Kekerasan Dalam rumah Tangga) berupa menelantarkan alias tidak memberi nafkah istri.

 

“Kasusnya sudah diputus di Pengadilan Negeri (PN) pada 2014 silam, saat itu terpidana ini sempat mengajukan banding sama halnya dengan kita (Jaksa Penuntut Umum) hingga akhirnya pengadilan tetap menjatuhi hukuman tiga bulan kurungan penjara,” ungkap Kasi Intel seraya mengatakan tersangka dijerat pasal 49 huruf a UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan dalam rumah tangga.

 

Namun pasca penetapan hukuman tersebut sambung Anjas, terpidana ini justru melarikan diri. “Pernah sempat kita datangi kediamannya, namun saat itu pihak keluarga tidak kooperatif dan justru terpidana memilih kabur,” bebernya.

 

Setelah sekian lama memburu terpidana itu sambung Anjas, pihaknya mendapatkan informasi jika Abu sedang berada dikediamannya. “Tim Tabur bersama kita Tim Intel langsung melakukan pendekatan persuasif hingga akhirnya, terpidana ini berhasil kita amankan dan kita bawa ke Rutan kelas IIB Prabumulih,” ucapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: