Ngaku Pengawas Proyek agar Aman, Dua Warga Muara Enim Peras Kontraktor
Salah satu pelaku pemerasan kontraktor diamankan Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku, Kamis (01/09). -Palpos.id-Humas Polsek Rambang Dangku
MUARA ENIM, PALPOS.ID - Alih-alih mengaku sebagai pengawas pekerjaan proyek agar aman. Dua warga Desa Baturaja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Muara Enim, harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, kedua pelaku yakni Ajisman (25) dan Esi Syahbudi (41), terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Tarantula Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku, Kamis 01 September 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelah keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap kontraktor proyek jalan cor beton di Desa Baturaja.
Selain mengamankan pelaku, turut diamankan juga barang bukti (BB) uang tunai sebesar Rp5 juta.
BACA JUGA:Dugaan Pemerasan Proyek Dinas PUPR Muba, Mantan Kapolres OKU Jadi Saksi Terdakwa AKBP Dalizon
Informasi dihimpun, kedua pelaku menyetop pekerjaan proyek jalan cor di Desa Baturaja, dan meminta uang kepada kontraktor dengan alasan sebagai uang pengawasan.
Kedua pelaku ini tidak mengizinkan pihak kontraktor bekerja sebelum melakukan pertemuan dengan mereka.
Saat hendak ditemui, kontraktor berkomunikasi dengan pelaku melalui via telepon dan menanyakan bagaimana caranya agar pekerjaan tersebut tidak terhambat.
“Untuk membicarakan masalah tersebut, kedua pelaku meminta untuk bertemu dengan korban,” kata Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto Sik, melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Faizal Kamil didampingi Kasi Humas Polres Muara Enim Iptu RTM Sitomorang, Minggu 04 September 2022.
BACA JUGA:Pasangan Kekasih Nyaris Diculik, Polisi Sebut Dugaan Pemerasan
Diketahui juga, kata dia, sebelumnya pelaku tersebut ada meminta uang ke pihak Pertamina sebagai pemilik proyek.
Maka pihak Pertamina pun menyampaikan hal tersebut kepada kontraktor yang mengerjakan proyek jalan cor beton di Desa Baturaja.
Oleh karena itu, kata dia, kontraktor tersebut mengerti kalau yang dikehendaki pelaku adalah uang.
“Saat bertemu dengan pelaku, pelaku meminta uang pengawasan yang sudah dibicarakan melalui telpon kepada korban (Kontraktor, red). Lalu pelapor memberikan uang sebesar Rp5.000.000 kepada pelaku agar pekerjaan mereka lancar dan tidak ada lagi gangguan dari pelaku,” katanya.
BACA JUGA:Staf Koperasi Simpan Pinjam Dirampok di Kantor
Saat itu pelaku meminta agar uang yang telah diberikan agar ditambah lagi menjadi Rp10.000.000. Dengan alasan banyak yang harus dibagi.
Namun kontraktor mengatakan bahwa ia tidak membawa uang lebih dan meninggalkan pelaku.
Atas peristiwa itu, korban yang juga pelapor melaporkan kejadian itu ke Polsek Rambang Dangku.
“Setelah kita menerima laporan dari bahwa korban telah diperas oleh kedua pelaku. Atas laporan itulah, saya telah memerintahkan Tim Tarantula Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku untuk melakukan OTT terhadap pelaku 368 tersebut,”ungkapnya.
BACA JUGA:Genjot Produksi Migas Nasional, Sumur SAS-1X Resmi Beroperasi
Tidak ingin membuang waktu lama-lama, kata dia, Tim Tarantula langsung menyergap pelaku.
Saat diamankan, didapati uang sebesar Rp5.000.000 dari saku celana bagian depan sebelah kanan pelaku atas nama Ajisman.
Setelah itu, Ajisman dan Esi Syahbudin diamankan ke Polsek Rambang Dangku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak Rp5.000.000, 1 unit Handphone Oppo A52 dan Celana panjang Levis warna biru Merk Wrangler telah diamankan,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: