Warga Lempuing Jaya Cabuli Anak 4 Tahun Hingga Trauma
Kanit PPA Polres OKI, IPDA Aryuni Aulia Sumarling saat menggelar press release tersangka Daniel Natalia di Mapolres setempat, Senin (5/9).Foto: Diansyah/Palpos.id--
“Perbuatan tersangka, disangkakan Pasal 82 Ayat (1) JO Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelasnya.
Adapun ancaman hukumannya minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar. "Untuk itu kita himbau orang tua agar rajin mengawasi anaknya saat bermain dan jangan biarkan bermain terlalu jauh dari rumah," tandas Kapolres. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: