Diduga Minta SKU di Kantor Camat Tebing Tinggi Dipungut Biaya

Diduga Minta SKU di Kantor Camat Tebing Tinggi Dipungut Biaya

Masyarakat mendaftar bantuan UMKM di Kantor Camat Tebing Tinggi, Senin (5/9).Foto:Padri/Palpos.id--

EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Diduga ada pungutan liar (pungli -red) di Kantor Camat Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang kepada masyarakat yang ingin mendaftar bantuan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Senin (5/9).

 

Dari informasi yang dihimpun, masyarakat yang hendak melakukan pendaftaran bantuan UMKM di Kantor Camat Tebing Tinggi dimintai uang sebesar Rp10 ribu untuk mendapatkan blanko SKU (Surat Keterangan Usaha) yang dikeluarkan oleh pemerintahan kecamatan sebagai salah satu persyaratan mendapatkan bantuan UMKM tersebut.

 

Diketahui persyaratan bantuan umkm tersebut terdiri dari foto copy kartu tanda pengenal (ktp) dan Kartu keluarga (KK), materai tiga buah, Map satu buah, foto usaha dan surat keterangan usaha (SKU).

 

Salah satu masyarakat yang ingin mendaftar bantuan UMKM, Man, mengungkapkan bahwa dirinya meminta surat keterangan usaha (SKU) di Kantor camat Tebing Tinggi di mintai uang sebesar 10 ribu.

 

" Tadi saya minta SKU di Kantor camat tapi saya di mintai uang sebesar 10 ribu oleh petugasnya, berhubung dimintai uang saya tidak jadi minta SKU dan saya meminjam SKU orang lain untuk di foto copy," Ungkapnya.

 

Dan ia merasa bingung, untuk mengambil SKU di kantor camat itu, apakah memang membayar atau geratis. " Sebenarnya bayar atau geratis meminta surat keterangan usaha (SKU)," Tanyanya.

 

Sementara Camat Tebing Tinggi Noperman Subhi dikompirmasi melalu pesan singkat whatsapp membantah jika masyarakat yang ingin meminta SKU itu membayar, karena menurutnya tidak berbayar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: