Hanya Tumpukan Material, Realisasi Fisik DD di 7 Desa Belum Dikerjakan
Tumpukan material di tepi jalan disalah satu desa yang belum dikerjakan, Rabu (07/09). -Palpos.id-
MARTAPURA, PALPOS.ID - Masyarakat di Kecamatan Semendawai Suku (SS) III mempertanyakan realisasi Dana Desa fisik tahap II yang hingga saat ini belum dikerjakan.
Padahal pencairan Dana Desa (DD) tahap II tersebut sudah cukup lama dicairkan.
Bahkan sudah diterima oleh pihak desa di Kecamatan SS III Kabupaten OKU Timur ini, pada bulan Juli 2022 lalu.
Informasi di lapangan, ada tujuh desa yang hingga saat ini belum melakukan pembangunan fisik Dana Desa tersebut.
BACA JUGA:Panen Padi IP-200, Bupati Enos Komitmen Tingkatkan Kualitas Pertanian di OKU Timur
Yakni Desa Karang Endah, Taraman, Taman Agung, Sriwangi, Suka Mulya, Tamanharjo dan Desa Cahaya Negeri.
Menurut keterangan warga sekitar, beberapa desa tersebut memang sudah ada yang meletakan material untuk pembangunan fisik. Namun, hingga saat ini realisasinya belum dikerjakan.
"Dana Desa tahap II sudah cukup lama cair, tapi pembangunan belum ada. Padahal beberapa tempat materialnya sudah ada, tapi belum dibangun," ungkap salah satu warga yang namanya enggan disebut, Rabu 07 September 2022.
Ia mengatakan, semestinya pihak kecamatan melakukan peneguran atau himbauan kepada desa yang belum melakukan pembangunan.
BACA JUGA:Janda Muda vs Oknum Kades di OKU Timur Berdamai Rp150 Juta
Sebab dikhawatirkan, jika tidak cepat direalisasikan pembangunannya dana tersebut bisa habis.
"Harapan kita pembangunan fisik ini bisa berlangsung cepat, sehingga jalan-jalan desa yang rusak bisa bagus dan mulus," ucapnya.
Sementara, Camat Semendawai Suku III, A Solehan saat dikonfirmasi mengatakan, jika desa tidak menyelesaikan pembangunan fisik Dana Desa tahap II tentu desa tersebut tidak bisa mengajukan pencairan berikutnya.
"Iya mas, memang diantara syarat pengajuan pencarian harus ada laporan realisasi fisik dan keuangan,” tegasnya.
BACA JUGA:Produksi Gabah di OKU Timur Merosot Dalam Tiga Tahun Terakhir
‘’Jadi kalu belum bangun fisiknya, belum bisa mengajukan pencairan berikutnya," ucap Solehan.
Mengetahui hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur, Dr. Akmal Kodrat, SH, M.Hum angkat bicara.
Akmal menyebutkan jika anggaran Dana Desa yang telah diterima namun belum dikerjakan akan berpotensi menyebabkan tersendatnya perputaran uang negara sehingga menjadi tidak efektif.
"Padahal pemerintah pusat sudah berupaya mengingatkan jajaran pemerintah untuk segera melakukan penyerapan anggaran agar tidak terjadi inflasi,” ujar Akmal.
BACA JUGA:Adu Kambing Minibus dengan Truk di Kabupaten OKU Timur, Satu Orang Meninggal Dunia
‘’Ini salah satu contoh bagaimana anggaran dana desa mengendap tidak diserap," ungkap Akmal, Rabu 07 September 2022.
Ditegaskan Akmal, semestinya Dinas PMD OKU Timur terus melakukan check dan ricek.
Karena sudah menjadi tugas dari PMD untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan dana desa.
"Sudah ada tahapan, ada PMD, ada inspektorat yang terlebih dahulu memonitor, agar pembangunan Dana Desa tidak salah gunakan," ujar Kajari OKUT ini. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: