Kandidat Kades Muratara Ajukan Keberatan Tidak Masuk Daftar Calon

Kandidat Kades Muratara Ajukan Keberatan Tidak Masuk Daftar Calon

Bakal Calon Kades, Ice didampingi kuasa hukumnya, menunjukan surat ketetapan PN Lubuklinggau, Jumat (16/09). -Palpos.id-

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Lagi, dinyatakan tidak memenuhi syarat adminitrasi, bakal calon Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengajukan keberatan.

Kali ini yang mengajukan keberatan karena tidak diloloskan sebagai bakal calon Kades Tebing Tinggi, Ice Karlina.

"Pada 7 September 2022, klien kami dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia. Setelah dicermati ada perbedaan tahun lahir antara ijazah, KK dan KTP," tegas advokat Abdul Aziz, kuasa hukum Ice Karlina, kepada awak media dalam jumpa pers di lobi Hotel Royal, Jumat 16 September 2022.

Menurut Azis, penulisan nama, tanggal dan bulan lahir semuanya sama. Hanya saja ada kesalahan penulisan tahun di ijazah kliennya.

BACA JUGA:Sah ! Sulaini Ditetapkan Calon Kades Bumi Makmur Nomor Urut 4

Atas kekeliruan penulisan tahun lahir itu, kami telah mengajukan perubahan tahun lahir ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

"Kesalahan penulisan tahun lahir ini selama ini tidak dipersoalkan oleh klien kami. Karena sebelumnya tidak terpikir akan menjadi masalah adminitrasi dikemudian hari," ujarnya.

Apalagi, letak desa dimana kliennya sekolah/tinggal sangat jauh dari Kota dan akses untuk mengurus kesalahan penulisan tahun lahir ini jauh dari jangkauan.

Karena yang bersangkutan ikut pencalonan kades, baru tahu kalau hal itu menjadi persoalan adminitrasi. "Makanya baru sekarang diurus," ujarnya.

BACA JUGA:Tidak Lolos Seleksi, Bakal Calon Kades di Kabupaten Muratara Pertanyakan Alasan Panitia

Bila dilihat dari tahun lahir di KTP dan KK terdapat selisih dua tahun. Dimana di ijazah penulisan tahun lahir 1999, bila dihitung mundur itu artinya usia klien kami saat masuk SD 5 tahun.

"Usia sekolah 5 tahun apa lagi di desa seperti Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung, yang semua akses infrakturkturnya jauh dari jangkauan itu tidak logis," kata Azis.

Karena itu kliennya mengajukan perubahan tahun lahir disesuaikan dengan KTP dan KK yakni tahun 1997.

Bila dihitung tahun tersebut maka usia sekolah kliennya sudah masuk 7 tahun. "Usia 7 tahun baru pas dengan usia sekolah apalagi di desa," ujarnya.

BACA JUGA:DPMD-P3A Gandeng BNN Kota Lubuklinggau Untuk Tes Urine Bacalon Kades

Dengan alasan yang logis itu, PN Lubuklinggau akhirnya menerima pengajuan perubahan tanggal lahir kliennya. "Hanya saja surat penetapan PN ini memang baru keluar," ujar Aziz.

Karena syarat objektif hukum yang dimaksud panitia itu telah ada, kata Aziz, pihaknya berharap agar panitia  bisa menetapkan kliennya sebagai calon kades.

"Kami sudah komunikasi dengan ketua panitia dan sekretaris, jawaban mereka akan mereka pelajari. Sepanjang fakta hukumnya benar yakinlah panitia Kabupaten tidak akan, tidak ada niat sedikitpun dari mereka untuk menghalangi siapapun yang berniat maju sebagai calon," jelas Azis.

Pihaknya juga yakin bahwa panitia ini sudah benar bekerja dengan objektif. "Karena itu tidak ada kata lain kami melalui keterangan publik ini berharap bahwa mengingat waktu sudah sangat mendesak sekali. Maka kami mohon berharap sekali mungkin satu hari ini ada berita acara penetapan beliau ini sebagai calon Kades Tebing Tinggi, " katanya.

BACA JUGA:Calon Kades Harus Bebas Dari Narkoba

Ditambahkan Ice, Panitia kabupaten yang menyatakan bahwa dirinya tidak memenuhi syarat dengan alasan bahwasanya ada ketidak sesuaian antara tahun lahir di ijazah dengan di data kependudukan miliknya.

Ice juga mengakui panitia sudah bekerja sesuai dengan asas yang ada. Akan tetapi setelah adanya penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan, terkait perubahan tahun lahir yang sudah diajukannya.

"Saya berharap dari panitia pemilihan Kades di Kabupaten Musi Rawas Utara untuk segera memanggil atau mengeluarkan berita acara terkait keputusan mengenai saya yang akan dicalonkan menjadi Kepala Desa Tebing Tinggi," katanya.

Ditambahkan Ice, dia juga menghimbau kepada seluruh warga Desa Tebing Tinggi terkhusus untuk tim keluarga untuk bersabar.

BACA JUGA:Bacalon Kades di Ogan Ilir Ikuti Coaching Clinic Sebagai Seleksi Tambahan

"Insyaallah di hari Senin kita akan mendapatkan keputusan dari panitia pemilihan kepala desa di Kabupaten Muratara dan mudah-mudahan keputusan itu adalah keputusan baik," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: