Iklan BANNER PEMUTIHAN PAJAK PEMPROV SUMSEL
Iklan Astra Motor

Polemik PAW Pilkades Desa Tanjung Kemala Bergulir, Akhirya Komisi I DPRD OKU Gelar RDP

Polemik PAW Pilkades Desa Tanjung Kemala Bergulir, Akhirya Komisi I DPRD OKU Gelar RDP

Suasana RDP di DPRD OKU.-Foto:Eko palpos-

BATURAJA, PALPOS.ID – Kisruh proses pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), tahun 2025 akhirnya bergulir dengan pemanggilan pihak-pihak terkait oleh Komisi I DPRD OKU dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) bertempat di ruang rapat Banggar DPRD OKU, Rabu (24/9).

 

Adapun yang hadir dalam RDP itu antara lain Kadin PMD OKU Nanang Nurzaman, Camat Baturaja Timur Khairudin Albar, Kabag Hukum Setda OKU, panitia Pilkades Desa Tanjung Kemala, PJ Kepala Desa, ketua panitia, BPD, Sahril dan Tim serta awak media di OKU.

 

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD OKU bersama panitia Pilkades ini dilaksanakan di ruangan Banggar Sekretariat DPRD OKU yang dipimpin oleh Naproni, hadir juga anggota DPRD OKU, Sapriyanto, Awal Fajri dan Suharman.

 

RDP ini dilaksanakan setelah salah satu bakal calon Sahril, secara resmi melayangkan surat keberatan dan permohonan Audensi ke DPRD OKU. Surat permohonan audensi bernomor 02/AUD-CK.PAW/IX/2025 tertanggal 22 September 2025 yang ditujukan kepada Komisi I DPRD Kabupaten OKU.

BACA JUGA:Rutan Baturaja Menerima Kunjungan MUI OKU

BACA JUGA:Bulog Serap 18.079 Ton GKP Petani di OKU Raya

 

Dalam surat tersebut, ia meminta DPRD memfasilitasi pertemuan resmi untuk membahas sanggahan dan bukti-bukti yang dimilikinya.

 

Dalam RDP Sahril dengan tegas dan lugas menyatakan bahwa Dinas PMD OKU dan panitia seleksi Pilkades menggunakan Perbup no 12 tahun 2018, Jika calon lebih dari 3 (tiga) orang diadakan seleksi.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: