Salah Mengelola Koperasi Bisa Dikenakan Sanksi Hukum

Salah Mengelola Koperasi Bisa Dikenakan Sanksi Hukum

Pj Sekda Muara Enim menyampaikan sambutan kegiatan sosialisasi Peraturan dan Sanksi Koperasi bagi Pengurus/Pengawas Koperasi di Wiliyah Kabupaten Muara Enim, Rabu (21/09). -Palpos.id-Diskominfo Muara Enim

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Jika melakukan kesalahan selama mengelola koperasi tidak benar, maka akan berdampak 20 tahun kedepan.

Meski sudah tidak lagi menjabat atau mengelolanya. Itu jika ditemukan kesalahan akan dikenakan sanksi hukum.

Untuk mengantisipasi hal tersebut terjadi, Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Menggelar sosialiasi sosialisasi Peraturan dan Sanksi Koperasi bagi Pengurus / Pengawas Koperasi di Wiliyah Kabupaten Muara Enim, Rabu 21 September 2022.

BACA JUGA:Dukungan Informasi Penyediaan Permodalan, Tingkatkan Usaha Koperasi

Dalam kegiatan sosialiasi tersebut, hadir Pj Sekda Muara Enim H Riswandar SH MH.

Hadir juga para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Organisasi Wanita Kabupaten Muara Enim.

Kemudian, Kepala Cabang Bank Sumsel Babel dan BRI serta Kementerian Koperasi dan UKM RI Dandi Bagus Arianto selaku narasumber.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Muara Enim, Husin Aswadi di sela sosialisasi peraturan dan sanksi bagi pengurus/pengawas koperasi, mengatakan bahwa tujuan dari pada sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi pengurus/pengawas koperasi.

BACA JUGA:Staf Koperasi Simpan Pinjam Dirampok di Kantor

Tentunya yang berkaitan dengan koperasi dan sanksi koperasi dalam upaya mewujudkan koperasi yang tangguh, mandiri dan tentunya untuk membantu mewujudkan Muara Enim MERAKYAT.

Dirinya berharap kepada 30 orang peserta sosialisasi yang terdiri dari beberapa pengurus, pengawas dan anggota koperasi lingkup Kecamatan Muara Enim.

Untuk dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana mestinya selaku pengawas dan pengurus Koperasi.

“Diharapkan dengan sosialisasi ini pengurus dan pengawas koperasi paham dalam pelaksanaan undang-undang perkoperasian, berikut terhadap pemberlakuan sanksi,” kata Husin disela-sela sosialisasi Peraturan dan Sanksi Koperasi bagi Pengurus/Pengawas Koperasi di wiliyah Kabupaten Muara Enim di Ballroom Hotel Griya Sintesa.

BACA JUGA:Pj Sekda Muara Enim Minta Wujudkan Kearsipan Tertib dan Statis

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim H Riswandar SH MH dihadapan 30 peserta, mengatakan masa pandemi menjadi tantangan koperasi untuk maju dan berkembang serta menjadi pahlawan ekonomi.

Maka dari peran pengurus dan pengawas koperasi di era digital sangat penting dan dituntut memiliki kemampuan yang berkualitas sehingga dapat tumbuh, berkembang, dan mandiri.

“Diharapkan koperasi bisa menjadi tulang punggung perekonomian, khususnya di Kabupaten Muara Enim dalam menciptakan pekerjaan maupun lapangan pekerjaan,” ujar Riswandar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: diskominfo muara enim