Hakim Agung Terjaring OTT KPK Yaitu Sudrajad Dimyati
KPK saat melakukan jumpa pers terkait OTT Hakim Agung, Jumat (23/09). -Palpos.id-Dokumen Palpos.id
JAKARTA, PALPOS.ID – Terungkap sudah identitas Hakim Agung yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Hakim Agung dimaksud yakni Sudrajad Dimyati. Ia diamankan bersama sembilan tersangka lainnya.
Bahkan, Sudrajad Dimyati bersama kesembilan tersangka lainnya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK, Jumat 23 September 2022.
Kemudian, dua Hakim Agung lainnya berinisial ST. Selanjutnya, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) berinisial ETP.
BACA JUGA:KPK Sempat Anulir Info OTT Hakim Agung
Sementara enam tersangka lainnya yang kini sudah ditahan KPK, yakni Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera dan Eko Suparno.
Sedangkan satu tersangka lagi belum disebutkan identitasnya oleh penyidik KPK.
Kesepuluh tersangka diduga melakukan suap dan pungutan ilegal terkait perkara suap yang berlangsung di Mahkamah Agung (MA).
Penetapan tersangka itu diumumkan langsung Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat 23 September 2022.
BACA JUGA:OTT Hakim Agung Oleh KPK, Melibatkan Orang Jakarta dan Semarang
Firli menyebut total ada 10 tersangka, termasuk di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka. Yaitu, Pertama ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti MA," ujarnya.
Dari 10 tersangka kasus korupsi terbaru ini enam orang sudah ditahan oleh KPK, yakni Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera dan Eko Suparno.
Para tersangka diduga terlibat dalam kasus suap dan pengutan ilegal pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
BACA JUGA:KPK Diminta Kasus OTT Muara Enim Dilanjutkan
Firli mengatakan para tersangka akan ditahan dalam 20 hari pertama sampai jatuhnya putusan hukum pidana yang menjerat 10 tersangka ini.
"Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," terangnya.
Sebelumnya OTT hakim agung dibenarkan KPK yang juga melibatkan beberapa orang di Jakarta dan Semarang.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa OTT hakim agung oleh KPK ini sangat memprihatinkan khususnya dunia hukum Tanah Air.
BACA JUGA:KPK Tangkap Tersangka Korupsi yakni Wanita Cantik Berusia 24 Tahun
Selain melakukan OTT hakim agung ini, KPK juga turut mengamankan sejumlah orang dan uang.
“KPK melakukan OTT hakim agung yang terkait dengan dugaan korupsi dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” terang Nurul.
Sedangkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini pihak KPK juga turut menyita barang bukti sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing.
KPK menduga bahwa uang ini tersebut berkaitan dengan pemberian suap terhadap salah satu hakim agung Mahkamah Agung.
BACA JUGA:KPK Apresiasi Capaian MCP dan SPI Kabupaten OKI Diatas Rerata Nasional
"Dalam OTT tersebut kami juga turut mengamankan beberapa barang diantaranya sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dan saat ini pihak kami sedang melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan,” jelas Ali.
Terkait dengan status tersangka, Ali mengatakan bahwa pihak KPK sedang melakukan pemeriksaan secara intensif.
Pemeriksaan tersebut terkait juga dalam pemutusan penetapan tersangka, di mana KPK memeiliki waktu satu kali dua puluh empat jam untuk menentukan status pihak yang terjaring OTT tersebut.
Sedangkan Nurul mengungkakpkan rasa prihatinnya terkait dengan OTT hakim agung di institusi Mahkamah Agung.
BACA JUGA:Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan Sebut Konsorsium 303 Ibarat Gunung Es
Menurut Nurul, seharusnya dunia peradilan dan hukum kita seharusnya berdasar bukti namun masih tercemari uang.
Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa ternyata menjualnya dengan uang.
Padahal sebelumnya KPk telah melakukan pembinaan integritas di lingkungan mahkamah agung.
Pembinaan ini diberikan baik hakim dan pejabat strukturalnya yang harapakan tidak ada lagi korupsi di MA. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id