Minyak Cemari Kebun Warga, PHE Ogah Ganti Rugi
Tumpahan minyak yang menggenangi kebun warga di Desa Air Itam Kabupaten PALI--
Akan Tempuh Jalur Hukum
PALI – PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Raja Tempirai dilaporkan oleh salah seorang tokoh masyarakat PALI, Madi Apriadi. Pasalnya kebun milik keluarganya tercemar oleh limbah dari perusahaan.
Kejadiannya di Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI tepatnya di kebun warga bernama Sucipto Mulyadi. Kebun milik Sucipto tercemar tumpahan limbah minyak mentah dari pipa korosi.
Madi Apriad, perwakilan keluarga pemilik kebun menyayangkan sikap arogan dari PT. PHE Raja Tempirai.
"Sungguh ironis memang menjadi masyarakat kecil selalu ditindas dan diperlakukan semena-mena oleh perusahaan yang memiliki kepentingan disatukan daerah mereka menghisap habis sumber daya alam yang ada disana, namun tidak ada manfaat untuk masyarakat disekitarnya," ujar Madi, kepada Palpos.id, Jumat (30/09).
"Bahkan yang lebih menyedihkan lagi ketika mereka mencemari lingkungan di sekitar sana dengan limbah, mereka cenderung tidak bertanggungjawab dan tidak mau ganti rugi," lanjutnya.
Madi mengatakan kejadian ini sudah dilaporkan langsung dan surat pengaduan masyarakat ke kepala Desa Air Itam Barat Agus Salim pada tanggal 6 September 2022.
"Akan tetapi pengaduan kami ini juga tidak dihiraukan oleh pihak perusahaan," kata Madi.
Lebih lanjut Madi membeberkan, akibat tidak ada itikad baik untuk menemui perwakilan keluarga dan cenderung tidak mau ganti rugi, pihaknya sudah mensomasi pihak perusahaan pada 26 September 2022.
Madi menjelaskan, humas PT. PHE Raja Tempirai hanya menghubungi lewat telepon tanpa berinisiatif untuk menemui pihak keluarga.
"Dengan alasan tidak ada uang transportasi untuk menemui perwakilan keluarga, bahkan yang membuat kami kecewa salah satu humas dari perusahaan ini mengatakan lewat telpon tidak ada ganti rugi hanya ada ganti pupuk yang di jadikan uang," jelasnya.
Madi menegaskan, jika masih tidak ada itikad baik dari perusahaan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
"Sebagai perwakilan keluarga saya tegaskan, bahwa kami akan menempuh jalur hukum jika tidak ada itikad baik dan permohonan maaf dari pihak perusahaan," tegasnya.
"Kami akan menuntut pihak perusahaan dengan tuntutan pidana dan perdata dan membuat laporkan kejadian ini ke Dinas Lingkungan Hidup karena ini juga memuat isu pencemaran lingkungan," tandasnya.
Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan Humas PHE Raja Tempirai belum berhasil dikonfirmasi. Nomor telepon selular yang dihubungi belum memberi respon. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: