Pembagian Tugas dan Modus Digunakan Pencuri Minimarket Waralaba Menurut Pengakuan Para Tersangka

Pembagian Tugas dan Modus Digunakan Pencuri Minimarket Waralaba Menurut Pengakuan Para Tersangka

Barang bukti mobil yang digunakan, dan beberapa tersangka yang sedang diinterogasi Satreskrim Polres Lubuklinggau, Selasa 04 Oktober 2022. -Palpos.id-Humas Polres Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Empat tersangka Komplotan pencuri di Minimarket Waralaba, Noviansyah alias Febri (41) Veni Aliani (35), Ririn Trilanda (25), dan Uci (DPO) yang aksinya terungkap di Kota Lubuklinggau, Selasa 04 Oktober 2022, ternyata mulai beraksi dari Palembang sampai ke Lubuklinggau.

Sasaran yang dituju bukan hanya Minimarket Waralaba (Indomaret dan Alfamart), tetapi juga toko pakaian.

Menurut Pengakuan Veni dihadapan penyidik, mereka yang memang sudah berniat melancarkan aksinya dibeberapa kota/kabupaten berangkat dari Kota Palembang, Selasa 03 Oktober 2022, sekitar pukul 12.00 WIB.

Dari Palembang mereka sudah mulai beraksi di lebih dari 10 Indomaret dan Alfamart. Kemudian aksi mereka dilanjutkan di Minimarket Waralaba serupa di Betung (Kabupaten Banyuasin).

BACA JUGA:Komplotan Pencuri di Minimarket Waralaba Ternyata Sudah Dua Bulan Beraksi

Aksi dilanjutkan di Sekayu (Muba). Disini mereka tidak hanya menyasar minimarket, namun juga toko pakaian. Dari Sekayu mereka melanjutkan aksinya sampai ke Kota Lubuklinggau.

Dalam aksinya, menurut Veni, mereka memiliki tugas dan peran masing-masing. Dia sendiri selaku eksekutor (yang mencuri) memasukan produk-produk yang dicuri ke dalam korset yang digunakan di dalam pakaian (baju) yang dikenakannya.

Setelah berhasil mengambil beberapa produk dia keluar dari Indomaret/Alfamart kembali ke dalam mobil dan memindahkan produk curiannya ke dalam kotak dus besar yang sudah disiapkan dalam mobil Avanza yang mereka kendarai.

"Biasanya di Palembang, baru kali ini keluar kota," aku Veni.

BACA JUGA:Komplotan Pencuri di Minimarket Waralaba Dari Palembang Terciduk di Lubuklinggau

Hasil pencurian diakui Veni, biasanya dijual secara eceran atau acak. Yang bertugas menjual tersangka Uci (DPO) sekaligus juga eksekutor (pencuri).

Sementara tersangka Ririn, bertugas mengalihkan perhatian karyawan minimarket dengan berpura-pura beli minum.

Sedangkan tersangka Noviansyah bertugas mengantarkan mereka dari Minimarket satu ke Minimarket lain sambil menunggu di dalam mobil.

Namun  naas aksi mereka di Kota Lubuklinggau ketahuan. Bahkan mereka belum sempat merasakan hasil curian mereka, karena aksi mereka di Kota Lubuklinggau belum sempat terjual sama sekali.

BACA JUGA:Motif Ekonomi, Dua Pencuri Getah Karet di OI Berakhir Masuk Bui

Kini ketiganya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.

Seperti diketahui sebelumnya, tiga dari empat orang komplotan pencuri di Minimarket Waralaba (Indomaret/Alfamart) dari Palembang tertangkap di Kota Lubuklinggau. Ketiganya  Noviansyah alias Febri (41) warga Jalan Aiptu Wahab, Kecamatan Seberang Ulu I,  Palembang.

Feni Aliani (35), warga Jakabaring, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

Dan Ririn (25), warga Kertapati, Palembang. Sedangkan satu lainnya Oci (berhasil kabur).

BACA JUGA:Tiga Pelaku Pencuri Ternak Dibekuk

Komplotan pencuri di Minimarket Waralaba ini berhasil diamankan warga dan pegawai Indomaret, usai kepergok melakukan aksinya di Indomaret Margamulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan, Selasa 04 Oktober 2022, sekitar pukul 10.15 WIB. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: