Terkait Aksi Mahasiswa Halangi Tugas Jurnalis, Rektor UIN Rafa Disomasi
Puluhan anggota UKMK Litbang UIN Raden Fatah menghalangi tugas wartawan yang meliput pemeriksaan 10 terduga pelaku di gedung rektorat UIN Raden Fatah Palembang, Selasa (04/10).--
Melanggar Pasal 18 UU Pers
PALEMBANG, PALPOS.ID – Aksi menghalangi tugas jurnalis yang dilakukan oknum mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang berbuntut panjang.
Pasalnya, salah satu media Sriwijaya Post (Sripo) melayangkan surat somasi yang ditujukan ke Rektor UIN Rafa atas tindakan mahasiswa yang menghalangi wartawan Sripo melakukan peliputan sampai didorong dan dipukul.
BACA JUGA : AJI dan PWI Mengutuk Keras Oknum Mahasiswa yang Menghalangi Tugas Jurnalis
Kepala Newsroom Sripo dan Tribun Sumsel, Hj. Weni Ramdiastuti dalam surat somasi tersebut meminta Rektor UIN Rafa, Prof. Nyayu. Khodijah, S.Ag., M.Si untuk sesegera mungkin mempertemukan mahasiswa tersebut agar meminta maaf secara tertulis dan secara langsung kepada Pers, khususnya Sriwijaya Post.
Weni menegaskan, apabila somasi ini tak diindahkan oleh Rektor UIN Raden Fatah, maka akan ditempuh jalur hukum. Berdasar amanat UU Pers No.40 Tahun 1999 Pasal 18.
Di mana dalam pasal tersebut menjelaskan setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja Pers, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta).
Sementara, Rektor UIN Rafa Prof. Nyayu, Khadijah, S.Ag.,M.Si ketika dikonfirmasi mengaku sudah menerima surat somasi dari Sriwijaya Post tersebut.
"Kalau itu mahasiswa sendiri lah. Kan mahasiswa sendiri yang berbuat. Kalau ke UIN dilayangkannya tidak tepat, pihak UIN kan gak bermasalah," ujarnya via telepon.
Surat somasi tersebut sampai ke rektorat, Rabu (05/10), sekitar pukul 13.25 WIB dan sudah disampaikan langsung ke Rektor.
Terpisah, Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Pusat, H. Ocktaf Riyadi meminta Rektor UIN Raden Fatah dapat bertindak tegas terhadap oknum mahasiswa yang menghalangi tugas jurnaslitik.
‘’Mahasiswa tersebut harus meminta maaf secara terbuka kepada insan Pers Sumatera Selatan,’’ tegas Ocktaf. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: