JPN Kejari Prabumulih Berhasil Tagih Hutang Rp957 juta

JPN Kejari Prabumulih Berhasil Tagih Hutang Rp957 juta

Kajari Prabumulih Roy Riyadi SH MH menyerahkan uang hasil penagihan hutang Rp957 juta kepada Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya,Rabu (12/10) Foto:Prabu/Palpos.id--

* Kelebihan Bayar Proyek di Dinas PUPR

PRABUMULIH ,PALPOS.ID- Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, dalam melakukan penagihan utang alias kelebihan bayar terhadap perusahaan kontraktor selaku pelaksana proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun anggaran 2019-2021 berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, membuahkan hasil.

 

Kejari Prabumulih selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), telah berhasil melakukan penagihan utang (kerugian negara) terhadap kontraktor pelaksana sebesar Rp957 juta (hampir satu miliar).

 

Atas capaian itu, Pemkot Prabumulih memberikan penghargaan kepada Kejari Prabumulih dan juga kepada para jaksa pengacara negara yang telah berhasil membantu pemerintah mengembalikan kerugian negara tersebut.

 

Penghargaan tersebut diserahkan langsung Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM kepada Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dan para jaksa lainnya di ruang rapat lantai 1 Pemkot Prabumulih, Rabu (12/11).

 

Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM mengaku gembira dengan capaian tersebut. “Alhamdulillah kita bergembira hari ini, ada yang selama ini ngemplang ternyata pak kajari dan jajaran bisa menyelamatkan lebih kurang satu miliar kurang sedikit,” ungkap Ridho Yahya ketika diwawancarai usai penyerahan penghargaan.

 

Lebih lanjut Ridho menuturkan, uang yang berhasil ditagih kejaksaan itu merupakan uang masyarakat yang akan dikembalikan kepada masyarakat. “Bisa digunakan untuk pembangunan Kota Prabumulih,” imbuhnya.

 

Diaberharap kerjasama tersebut dapat terus terjalin dengan dinas-dinas lainnya. “Kami juga berharap kalau bisa dinas-dinas yang lain juga dibantu,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: