KPU OI Berikan Arahan Usai Pengumuman Verifikasi Parpol

KPU OI Berikan Arahan Usai Pengumuman Verifikasi Parpol

Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati. -Palpos.id-

INDRALAYA, PALPOS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan 18 partai politik (Parpol) yang telah lolos administrasi untuk mengikuti pemilihan umum pada 2024 mendatang.

Penetapan ini tak terkecuali di kabupaten dan kota di Indonesia, termasuk di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Minggu 16 Oktober 2022.

Dalam verifikasi administrasi tersebut di ikuti 24 partai, 15 diantaranya adalah partai baru.

Setelah adanya pengumuman dari KPU RI, langkah selanjutnya adalah verifikasi faktual yang dilaksanakan dari 15 Oktober hingga 4 November 2022.

BACA JUGA:KPU Palembang Verifikasi Faktual Kepengurusan 9 Partai Calon Peserta Pemilu

Dalam Verifikasi faktual berdasarkan pengumuman KPU Ogan Ilir Jumat 14 Oktober 2022, terdapat 9 partai politik.

Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir (OI), Massuryati mengatakan, pihaknya telah memberikan arahan dan jadwal KPU Ogan Ilir memverifikasi terkait pengurus dan keabsahan Parpol.

"Setelah ini, mekanisme yang kita lakukan adalah mendatangi kantor partai politik, mengecek kepengurusan dan keabsahan. Juga mencocokkan identitas kebenaran anggota parpol dengan KTP dan E KTP atau KK," terangnya.

Untuk anggota, kata Massuryati pihaknya telah berkoordinasi denga  partai politik yang ada untuk mendatagi secara langsung anggota-anggota dan rumah-rumah partai politik secara acak.

BACA JUGA:Hasil Verifikasi Administrasi Parpol, KPU OKU Temukan Potensi Data Ganda Identik

"Sampelnya nanti akan ditentukan oleh KPU sendiri. Dalam hal ini kita menggunakan teori Morgan end kresjcie," tambahnya.

Setelah vetifikasi faktual, tahapan selanjutnya ungkap Massuryati, adalah ferifikasi faktual perbaikan. Baru kemudian KPU elakukan rekap berpanjang dan bertingkat.

Yang kemudian hasilnya akan ditetapkan sebagai parpol yang akan mengikuti pemilu 2024.

"Parpol mana yang akan mengikuti 2024 akan di umumkan di tanggal 14 November nanti. Jadi dalam prosesnya KPU pusatlah yang mengumumkan, menetapkan dan mengundi nomor peserta pemilu," tutup Massuryati. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: