Tarik 5 Produk Obat Sirup Anak
Kadinkes Muara Enim, dr Eni Zatila MKM.Foto:Febi/Palpos.id--
Pastikan seluruh sediaan obat sirup di sarana Rumah Sakit, Klinik, DPP (Dokter Praktek Perseorangan), BPM (Bidan Praktek Mandiri), Puskesmas, Apotek dan Toko Obat diamankan sementara dan ditulis : “Dihold-Sediaan Syrup sementara tidak dijual/tidak diresepkan".
Segera melaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim / PBF / BPOM jumlah sediaan yang ada di sarana Rumah Sakit, Klinik, DPP (Dokter Praktek Perseorangan), BPM (Bidan Praktek Mandiri), Puskesmas, Apotek dan Toko Obat se-Kabupaten Muara Enim jika masih terdapat obat dari ke-5 jenis obat tersebut.
“Kami minta surat edaran ini untuk segera dilaksanakan dan dipedomani, sebab ini terkait dengan kesehatan dan keamanan bersama,” tegas Eni, Minggu (23/10). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: