Wawako Palembang Tegaskan 3 Jenis Sirup Tak Boleh Lagi Beredar

Wawako Palembang Tegaskan 3 Jenis Sirup Tak Boleh Lagi Beredar

Wawako Fitri bersama jajaran terkait saat rapat terkait zat kimia yang terdapat dalam obat sirup anak, Senin 24 Oktober 2022. -Palpos.id-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menggelar rapat terkait tiga zat kimia yang ditemukan pada obat sirup dikonsumsi anak penderita gagal ginjal akut.

Kegiatan berlangsung di ruang rapat Bapeda Litbang Kota Palembang, Senin 24 Oktober 2022.

Dalam hal ini Wakil Walikota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda memimpin langsung rapat tersebut.

Rapat juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Kepala BBPOM, Ketua IDAI Sumsel, serta jajaran terkait lainnya.

BACA JUGA:Belum Ditemukan Anak-anak Terindikasi Gagal Ginjal Akut

"Hari ini saya sengaja memanggil BBPOM, kawan-kawan dari Dinkes, Ikatan Dokter Anak Indonesia, dari Apoteker, dari Farmasi dan juga dari Kepolisian dan dari Provinsi semuanya hadir,” katanya.

‘’Kita membahas bagaimana terkait kasus yang cukup viral yang melanda Indonesia khususnya Kota Palembang," ujar Wawako kepada awak media usai rapat, Senin 24 Oktober 2022.

Wawako Fitri mengaku, jika pihaknya mendapat kabar dari Dinkes bahwa ada 4 anak yang terkena gagal ginjal akut misterius tersebut, dan satu diantaranya meninggal dunia. Oleh karena itu, rapat dilakukan sebagai langkah percepatan.

"Jadi ada juga laporan dari Dinkes jika ada 4 anak yang terkena gagal ginjal dan 1 diataranya meninggal. Tentu ini membuat prihatin dan tidak ingin hal ini terjadi lagi, oleh karena itu langkah percepatan sudah kita ambil," ucapnya.

BACA JUGA:Cegah Gangguan Gagal Ginjal Akut Pasien di RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau Diberi Obat Racik

Wawako membeberkan, jika dari Pemerintah Provinsi juga telah membuat tim percepatan guna menangani kasus tersebut.

"Nah dari 4 anak tadi, alhamdulillah 3 nya itu sudah sehat. Inshaa Allah kalau penanggulangannya cepat, maka yang terkena akan cepat sembuh,” ujarnya.

‘’Alhamdulillah dari provinsi juga sudah membuat tim percepatan. Nantinya anggota dari tim itu merupakan kawan-kawan dari Dinkes Kota Palembang,” tuturnya.

‘’Instruksi juga sudah jelas karena berdasarkan instruksi dari BBPOM RI dan juga Kemenkes," bebernya.

BACA JUGA:Kasus Gagal Ginjal Belum Ada di OKU

Dirinya mengungkapkan, ada tiga jenis obat yang sudah tidak boleh lagi beredar karena membahayakan, dan juga ada 102 obat-obatan yang masih dala tahap kajian.

"Ada juga beberapa obat-obatan sekitar 4 atau 5 ya yang 3 dinyatakan sudah tidak boleh lagi beredar dan masih ada 102 obat yang dalam kajian," ungkapnya.

Wawako menyampaikan, jika kedepannya untuk sementara obat berbentuk sirup tidak boleh ada lagi sementara waktu hingga ada instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Akan tetapi seiring yang dikatakan oleh IDAI, bahwa untuk sementara resep obat sirup tidak ada lagi, sampai ada penjelasan lagi yang lebih detail terkait masalah ini oleh Kemenkes. Jadi kita tidak lagi mengeluarkan obat berbentuk sirup untuk sementara," imbuhnya.

BACA JUGA:Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak Belum Ditemukan di OKU Timur

Lebih lanjut kata Wawako, baik Pemkot ataupun Pemkot akan turun langsung guna memastikan produk obat-obatan jenis sirup benar-benar tidak lagi ada di apotek.

"Dan BBPOM juga bekerjasama denga Pemerintah yang ada baik dari Provinsi ataupun Kota akan turun ke bawah untuk memastikan produk ini betul-betul tidak ada lagi di Apotek di Kota Palembang," lanjutnya.

Wawako menambahkan, jika dari IDAI juga tidak lagi meresepkan obat dalam bentuk sirup.

"Bukan razia, tapi kita turun kelapangan untuk memastikan bahwa obat-obatan berbentuk sirup ini tidak dijual dulu sementara waktu,” tegasnya.

BACA JUGA:RSMH Kembali Terima Satu Pasien Diduga Gagal Ginjal Akut Misterius

‘’Intinya obat yang 3 tadi wajib ditarik dan 102 obat yang masih dala kajian juga dilarang dulu, kita sepakat dari IDAI tadi bahwa tidak meresepkan dulu obat-obatan jenis sirup," tambahnya.

Terkait penarikan obat, Wawako menjelaskan jika hal tersebut merupakan wewenang BBPOM dan pihak industri pabrik serta Pemerintah.

"Dari BBPOM kalau penarikan, dari industrinya juga. Nanti kawan-kawan yang dari industri pabrik dan juga dari BBPOM dan dibantu percepatan dari Provinsi dan juga Kota, kita akan terus bersama-sama merecall obat-obat yang memang tidak boleh lagi dijual bebas. Target kita secepatnya, inshaa Allah dalam waktu 3 hari semuanya sudah selesai," jelasnya.

Selanjutnya, Wawako yakin jika tidak ada pihak apotek yang akan melanggar instruksi dari Kemenkes dan BBPOM RI.

BACA JUGA:206 Anak Gagal Ginjal, Penjual Obat Sirup Dihentikan Sementara

"Kalau ada apotek yang nakal ya pasti dari BBPOM, pihak berwajib akan turun langsung. Tapi saya yakin tiap apotek tidak akan ditutup, karena pasti mereka tau lah batasan-batasan. Ini juga kan pemberitahuannya resmi dari Kemenkes dan juga BBPOM RI," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: